SuaraJabar.id - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang makin masif membuat warga resah dan khawatir. Kondisi tersebut membuat warga bertindak untuk melakukan karantina wilayah sendiri.
Langkah tersebut pula yang dilakukan beberapa perumahan di wilayah Kota Depok. Perumahan yang berada di Kota Belimbing ini diketahui sudah melakukan lockdown atau karantina sendiri tanpa menunggu perintah dari pemkot.
Salah satunya diterapkan Perumahan Tugu Residence Bedahan (TRB) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan yang sudah diterapkan.
"Kami membuat kebijakan lockdown atau karantina atau sejenisnya di kompleks kami (Tugu Residence Bedahan)," kata Ketua Lingkungan Perumahan Tugu Residence Bedahan Andi Sopiandi kepada Suara.com, Senin (30/3/2020).
Alasan diberlakukan karantina, jelas Andi, karena wabah Covid-19 sudah makin mengganas, sehingga perlu adanya karantina di lingkungan perumahan ini. Bahkan untuk mencegah penularan, warga telah menetapkan sejumlah aturan lockdown wilayahnya.
"Kita pengurus sudah membuat aturan mainnya seperti, ojek online nggak boleh masuk, paketan yang dipesan hanya bisa sampai security, pedagang dilarang masuk dan tidak boleh mengadakan kumpul-kumpul warga di perumahan ini. Aturan main ini diberlakukan sementara selama masa karantina ini diberlakukan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pengecekan suhu tubuh bagi para penghuni perumahan. Termasuk tamu penghuni perumahan Tugu Residence Bedahan ini.
"Ini kami lakukan untuk kebaikan, semoga Badai Corona cepat berlalu, " ucap pria yang akrab disapa ASO ini.
Sementara itu, Wakil ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, opsi local lockdown merupakan kewenangan ada pemerintah pusat.
Baca Juga: Sebelum Lockdown Jakarta, DPRD Minta Anies Perhatikan Ini
Saat ini, kata dia, pertimbangan lockdown dari Pemkot Depok akan disampaikan pada teleconference kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
"Kebijakan lockdown merupakan langkah yang seharusnya diambil ketika saat ini penyebaran COVID- 19 sudah masif," katanya.
Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Depok akan mengambil langkah kebijakan penguatan Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW. Kebijakan ini lebih kepada pengawasan dan pengetatan di tingkat komunitas.
"Kita buat dengan Kampung Siaga COVID-19, " ucap Dadang.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok per tanggal 29 Maret 2020 yang terkonfirmasi positif Virus Corona berjumlah 37 orang, sembuh 10 orang dan 4 orang meninggal dunia.
Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 286 orang, selesai 21 orang dan masih dalam pengawasan 265 orang. Lalu orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 952 orang, selesai 197 orang dan masih dalam pemantauan 755 orang.
Berita Terkait
-
Sebelum Lockdown Jakarta, DPRD Minta Anies Perhatikan Ini
-
Bukan Lockdown Atau Karantina, Wali Kota Bekasi Kenalkan Isolasi Kemanusian
-
Warga Tulungagung Positif Corona, Pemkab Trenggalek Siapkan Barier Beton
-
Satu Dusun Di-Lockdown, Desa Ini Jamin Kebutuhan Hidup Warga Hingga 14 Hari
-
Kota Bandung Mau Lockdown, Koordinasi dengan Cimahi, Sumedang dan KBB
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS