SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil izinkan kawasan tingkat RT sampai kecamatan se-Jawa Barat menutup akses untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Namun untuk karantina wilayah tingkat Kabupaten atau Kota harus seizin presiden.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan pihaknya memberikan izin karantina wilayah parsial untuk seluruh kota/kabupaten di Jabar demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Ridwan Kamil menyatakan karantina wilayah parsial berbeda dengan istilah lockdown. Hal tersebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat. Wacana Tasikmalaya untuk menutup akses wilayahnya pun tidak diizinkan.
"Kami beri izin kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Media jangan pakai istilah lockdwon. Karantina ini harus seizin presiden terlebih dahulu, jadi Tasikmalaya tidak akan karantina wilayah (satu kota)," ungkapnya dalam konferensi persi di Gedung Pakuan Bandung, Senin (30/3/2020).
Dia menjelaskan, karantina wilayah parsial hanya bisa dilakukan maksimal hingga tingkat kecamatan. Hal tersebut dilakukan apabila di wilayah yang bersangkutan telah terdapat sebaran kasus Covid-19 yang dinilai mengkhawatirkan.
"Karantina wilayah yang boleh itu parsial. Menutup RT, RW, menutup satu desa atau kelurahan itu boleh. Maksimal sampai tingkat kecamatan kalau ada penyebaran yang cukup masif di wilayah-wilayah yang terbatas itu," ungkapnya.
"Di tingkat kota/kabupaten dan provinsi tidak ada (karantina wilayah)," kata dia.
Emil mencontohkan, saat ini pun terdapat satu kecamatan di Kota Sukabumi yang rencananya mengadopsi karantina wilayah parsial. Hal ini menyusul hasil rapid test yang menunjukkan adanya kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
"Seperti halnya yang disimulasikan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi, dimana ada lonjakan pasien positif ketika dites lewat rapid test," kata dia.
Baca Juga: Bukan Karantina Wilayah, Pemerintah Disarankan Terapkan Lockdown Pulau
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat