SuaraJabar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menggelar survei untuk pemetaan kondisi masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Dalam survei tersebut, LBH Bandung, menyebar kuisioner kepada 1.253 masyarakat sipil di Jawa Barat.
Dari jumlah komposisi penyebaran kuisioner tersebut, 51,1 persen di antaranya bekerja sebagai buruh atau pegawai, 27,3 persen bekerja sendiri, 8,7 persen bekerja sendiri dibantu buruh tidak tetap, 8,2 persen berusaha sendiri dibantu buruh tetap dan 3,4 persen pekerja bebas pada usaha pertanian.
Survei yang dilakukan pada periode 26 Maret 2020 hingga 1 April 2020 tersebut dilakukan secara daring melalui penyebaran kuisioner menggunakan google form.
“Hasil survei ini tidak mempresentasi dari situasi keadaan di Jabar. Tapi setidaknya dari jumlah responden itu bisa menggambarkan kira-kira beginilah keadaan yang lebih luas dari laporan individual tadi,” kata Dosen Antropologi UNILA Fuad Abdulgani dalam Webminar Pemaparan Hasil Survei Pemetaan Kondisi Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19 di Jawa Barat seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Jumat (10/4/2020).
Berdasar hasil survei tersebut, ditemukan 53,3 persen responden mengaku pandemi Covid-19 berdampak terhadap mata pencaharian mereka.
Dalam survei itu disebutkan 45,9 persen menyatakan tidak lagi bekerja sejak pandemi makin meluas. Sedangkan 54,1 persen sisanya terkonfirmasi masih bisa bekerja.
“Kita menanyakan apakah covid-19 memengaruhi pekerjaan mereka, atau mereka selama ini tuh bekerja nggak sih ketika Covid-19 ini, dari hasil survei kita melihat ada 54,1 persen yang masih bekerja, kemudian ada sebanyak 45,9 persen yang tidak bekerja,” kata PBH LBH Bandung Wisnu Prima.
Sementara pada kategori situasi pekerjaan atau usaha semenjak Covid-19, menunjukkan sebanyak 42 persen responden menyatakan pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan omzet dan pendapatan mereka. Kemudian 27,5 persen responden menjawab berhenti atau diberhentikan sementara dari pekerjaan atau usahanya.
Selain itu, 23,9 persen menjawab pekerjaan atau usahanya masih bisa berjalan seperti sebelumnya. Sedangkan 5,7 persen mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan mata pencaharian mereka.
Baca Juga: Jangan Hanya Mendata, Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona
Dari hasil survei tersebut, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap kelompok buruh, pegawai dan pelaku usaha kecil mandiri.
"Ketika ada pertanyaan 'siapakah yg paling kena dampak dari covid-19 ini?' Jawabannya adalah kelompok buruh, pegawai ataupun pelaku usaha kecil. Dimana kemudian dampak yang mereka rasakan itu, salah satunya adalah yaitu, tadi mengalami pengurangan pendapatan atau penurunan omzet."
Berita Terkait
-
Survei: Banyak Warga dan Pejabat Indonesia Yakin Kebal Corona
-
Ribuan Pekerja DIY Di-PHK Akibat Corona, SBSI Buka Layanan Aduan
-
Jangan Hanya Mendata, Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona
-
Dilema Ribuan Buruh KBN Cakung, Sulit Lakukan Social Distancing Saat Corona
-
Imbas Wabah Corona, 800 Buruh di KBN Cakung Dirumahkan Tanpa Upah
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD