SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).
"Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui youtube live di Kota Bogor, Sabtu (11/4/2020) malam.
Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.
Dalam dialog dengan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, dia mengusulkan, bagai mana jika penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB, jelas Dedie.
Baca Juga: PSBB Diterapkan, 40 Ribu Paket Sembako Seharga Rp 149.500 Dibagikan di DKI
Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.
Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanaganan COVID-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi COVID-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PSBB Direstui Menkes Terawan, Wawalkot Bogor: Rabu atau Kamis Diterapkan
PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," katanya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
PSBB Direstui Menkes Terawan, Wawalkot Bogor: Rabu atau Kamis Diterapkan
-
Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB untuk Jateng, Ini Alasannya
-
Gelar Patroli PSBB, TNI Hukum Warga yang Tak Pakai Masker Push-up
-
Prosesi Akad Nikah saat Pemberlakuan PSBB
-
Status PSBB Jakarta, Suzuki Maksimalkan Penjualan di Daerah
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum