SuaraJabar.id - Dikeluarkannya rekomendasi Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat, tampaknya menjadi jawaban yang dinanti setelah Jakarta memberlakukan PPSB.
Meski begitu, hingga kini Kota Depok masih menunggu turunan rekomendasi Kemenkes dalam bentuk peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur PPSB. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris.
"Pada prinsipnya, kami berupaya semaksimal mungkin dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat ini," kata Idris melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (12/4/2020).
Idris menambahkan, jumlah warga Depok yang positif Covid-19 melonjak tajam. Tercatat, sebanyak 20 kasus baru terkonfirmasi positif sehingga total keseluruhan pasien menjadi 122 orang, 11 dinyatakan sembuh dan 15 meninggal dunia.
"Peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan laporan hasil Swab PCR dari PDP yang sebagian besar dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta yang baru dilaporkan hari ini dan hasilnya positif Covid-19," kata Idris.
Sementara itu, orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 659 orang, 8 orang di antaranya telah selesai. Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 2.369 orang, dengan rincian 257 dan 2.112 lainnya masih dipantau. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 692 orang, 128 di antaranya selesai diawasi.
"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil PCR," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada tiga wilayah kota di Jawa Barat yakni, Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan PSBB maksimal. PSBB maksimal akan dilakukan dengan melakukan penutupan akses, tempat ibadah, kegiatan kebudayaan, kegiatan komersial dan keagamaan.
"Untuk tiga wilayah kota akan dilaksanakan PSBB maksimal, menutup akses ke wilayahan, akan membatasi kegiatan perkatnran, kegitan komersial, kegiatan kebudaayaan, keagamaan," katanya.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) akan dilaksanakan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.
Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan pelaksanakan akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Gubernur Khofifah Desak Empat Wilayah di Jatim Pertimbangkan Ajukan PSBB
-
Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
-
Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya
-
Sah! Tangerang Raya Disetujui Menkes Lakukan PSBB Corona
-
Dua Wilayah di Jabar Dipastikan Tidak Maksimal Berlakukan PSBB
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque