SuaraJabar.id - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) besok, arus lalu lintas di sejumlah mulai terpantau lengang.
Berdasarkan pantauan Suara.com, jalan lengang terlihat Jalan Kemakmuran mengarah ke Jalan Siliwangi. Kemudian dari Jalan Siliwangi mengarah ke Jalan Margonda juga terpantau lengang.
Situasi sepi juga terlihat dari arah Jalan Siliwangi menuju Jalan Tole Iskandar maupun sebaliknya. Sementara arus lalu lintas terpantau ramai ada di Jalan Tole Iskandar yang mengarah ke Jalan Raya Bogor.
Ruas jalan yang ramai didominasi oleh jalan yang mengarah ke jalan besar. Seperti yang terlihat di Jalan Keadilan Raya.
Sementara, Jalan Bahagia Raya dan Jalan Proklamasi terpantau lengang. Lalu lalang dari kendaraan angkutan umum juga jarang terlihat, berbeda saat situasi normal.
Selain jalan yang sepi dan lengang, sejumlah toko sebagian ada yang memilih tutup. Seperti yang terlihat pada beberapa warung kopi, yang biasanya buka 24 jam, hari ini terlihat tutup.
Bahkan, sejumlah pemukiman warga baik kompleks menengah atas maupun tidak, sudah terlihat imbauan mengenai pencegahan Covid-19 yang dipasang melalui spanduk di depan jalan masuk.
Tidak sedikit juga akses masuk ke sejumlah pemukiman yang diportal dan dialihkan menuju satu pintu.
Minimarket juga mulai membatasi jam operasional dan buka hanya dari pukul 08.00 - 20.00 WIB sesuai surat edaran dari Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, minimarket memberikan pembatas di antara kasir dan pembeli saat membayar barang. Sebuah galon berisi air lengkap dengan sabun juga disiapkan di depan pintu masuk minimarket untuk fasilitas cuci tangan pelanggan.
Pembatas yang ditempatkan antara penjaga toko dan pembeli juga terlihat di sejumlah toko lainnya. Penerapan physical distancing juga sudah dilakukan di beberapa antrean, seperti terlihat di bank dan apotek.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.
PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
"Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.
Di mana PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berita Terkait
-
Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta
-
Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta
-
Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
-
Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
-
Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal