SuaraJabar.id - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) besok, arus lalu lintas di sejumlah mulai terpantau lengang.
Berdasarkan pantauan Suara.com, jalan lengang terlihat Jalan Kemakmuran mengarah ke Jalan Siliwangi. Kemudian dari Jalan Siliwangi mengarah ke Jalan Margonda juga terpantau lengang.
Situasi sepi juga terlihat dari arah Jalan Siliwangi menuju Jalan Tole Iskandar maupun sebaliknya. Sementara arus lalu lintas terpantau ramai ada di Jalan Tole Iskandar yang mengarah ke Jalan Raya Bogor.
Ruas jalan yang ramai didominasi oleh jalan yang mengarah ke jalan besar. Seperti yang terlihat di Jalan Keadilan Raya.
Sementara, Jalan Bahagia Raya dan Jalan Proklamasi terpantau lengang. Lalu lalang dari kendaraan angkutan umum juga jarang terlihat, berbeda saat situasi normal.
Selain jalan yang sepi dan lengang, sejumlah toko sebagian ada yang memilih tutup. Seperti yang terlihat pada beberapa warung kopi, yang biasanya buka 24 jam, hari ini terlihat tutup.
Bahkan, sejumlah pemukiman warga baik kompleks menengah atas maupun tidak, sudah terlihat imbauan mengenai pencegahan Covid-19 yang dipasang melalui spanduk di depan jalan masuk.
Tidak sedikit juga akses masuk ke sejumlah pemukiman yang diportal dan dialihkan menuju satu pintu.
Minimarket juga mulai membatasi jam operasional dan buka hanya dari pukul 08.00 - 20.00 WIB sesuai surat edaran dari Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, minimarket memberikan pembatas di antara kasir dan pembeli saat membayar barang. Sebuah galon berisi air lengkap dengan sabun juga disiapkan di depan pintu masuk minimarket untuk fasilitas cuci tangan pelanggan.
Pembatas yang ditempatkan antara penjaga toko dan pembeli juga terlihat di sejumlah toko lainnya. Penerapan physical distancing juga sudah dilakukan di beberapa antrean, seperti terlihat di bank dan apotek.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.
PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
"Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.
Di mana PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berita Terkait
-
Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta
-
Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta
-
Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
-
Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
-
Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%