SuaraJabar.id - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) besok, arus lalu lintas di sejumlah mulai terpantau lengang.
Berdasarkan pantauan Suara.com, jalan lengang terlihat Jalan Kemakmuran mengarah ke Jalan Siliwangi. Kemudian dari Jalan Siliwangi mengarah ke Jalan Margonda juga terpantau lengang.
Situasi sepi juga terlihat dari arah Jalan Siliwangi menuju Jalan Tole Iskandar maupun sebaliknya. Sementara arus lalu lintas terpantau ramai ada di Jalan Tole Iskandar yang mengarah ke Jalan Raya Bogor.
Ruas jalan yang ramai didominasi oleh jalan yang mengarah ke jalan besar. Seperti yang terlihat di Jalan Keadilan Raya.
Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
Sementara, Jalan Bahagia Raya dan Jalan Proklamasi terpantau lengang. Lalu lalang dari kendaraan angkutan umum juga jarang terlihat, berbeda saat situasi normal.
Selain jalan yang sepi dan lengang, sejumlah toko sebagian ada yang memilih tutup. Seperti yang terlihat pada beberapa warung kopi, yang biasanya buka 24 jam, hari ini terlihat tutup.
Bahkan, sejumlah pemukiman warga baik kompleks menengah atas maupun tidak, sudah terlihat imbauan mengenai pencegahan Covid-19 yang dipasang melalui spanduk di depan jalan masuk.
Tidak sedikit juga akses masuk ke sejumlah pemukiman yang diportal dan dialihkan menuju satu pintu.
Minimarket juga mulai membatasi jam operasional dan buka hanya dari pukul 08.00 - 20.00 WIB sesuai surat edaran dari Pemerintah Kota Depok.
Baca Juga: Depok Bakal Berlakukan PSBB Seperti Jakarta, Ini Keluhan Warga
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, minimarket memberikan pembatas di antara kasir dan pembeli saat membayar barang. Sebuah galon berisi air lengkap dengan sabun juga disiapkan di depan pintu masuk minimarket untuk fasilitas cuci tangan pelanggan.
Pembatas yang ditempatkan antara penjaga toko dan pembeli juga terlihat di sejumlah toko lainnya. Penerapan physical distancing juga sudah dilakukan di beberapa antrean, seperti terlihat di bank dan apotek.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.
PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
"Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.
Di mana PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta
-
Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta
-
Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
-
Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok
-
Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB