SuaraJabar.id - Adrian Ilyas Hanafi (20) baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dari penjara karena wabah virus corona. Tapi warga Pasirkoja, Kota Bandung itu kembali merampok.
Dia pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah ia melakukan aksi jambret terhadap seorang penguna motor. Adrian merupakan satu dari ratusan warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona dari Kemenkumham.
"Dia baru baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Ulung menuturkan, Adrian melakukan aksinya bersama satu rekannya bernama M. Maulana Effendi (19) yang juga sudah ditangkap polisi. Aksi keduanya dilakukan pada Minggu (12/4/2020). Saat itu, dua pelaku ini tengah mengendarai sepeda motor maticnya, di sekitaran Jalan Astanaanyar. Diwaktu yang bersamaan, melintas dua orang yang tengah mengendarai motor dengan berboncengan. Oleh pelaku, terlihat orang yang berada dibonceng itu tengah asik bermain ponsel.
"Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius," tutur Ulung.
Melihat korban terjatuh, keduannya pun langsung melarikan diri. Sementara kedua orang korban itu, diselamatkan warga dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapati informasi itu, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi dan cctv yang ada di lokasi kejadian, polisi berhasil mengindetifikasi pelaku Adrian. Selama hampir 24 jam polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku. Selain ke rumah pelaku, polisi pun sempat mengejar ke tempat biasa pelaku bermain, namun tidak didapati keberadaannya.
Polisi sempat mendapat informasi keberadaan di wilayah Bandung Timur. Saat dilakukan pengejaraan, tepatnya di Jalan Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor.
"Saat akan diamankan, pelaku ini melawan dengan cara akan menabrakan sepeda motornya, ke anggota. Karena dianggap membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil di lumpuhkan, Senin (13 April 2020), dini hari," katanya.
Setelah Adrian ditangkap, kemudian polisi lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni Maulana, di Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari penangkapan keduanya polisi amankan satu sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil perampasan yang belum sempat di jual.
Baca Juga: Jambret Auto Ciut, Rekaman Perempuan Belah Duren Sekali Napas
Saat ditanyai wartawan, Adrian mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun terkait dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan, dengan lokasi di Astanaanyar. Dirinya menjalani masa hukuman, di Rutan Kebon Waru, Bandung. Dirinya mengaku khilaf melakukan aksi penjambretan tersebut. Namun memang dirinya berniat untuk mencuri ponsel, dan hasil curiannya akan di jual.
"Saya lupa (melakukan aksi jambret). Niatnya mau beli minum-minuman keras kalau sudah kejual. Tapi ke buru ke tangkep," kata pria bertato tengkorak di lengan kanannya itu.
Adrian dan rekannya dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Keduanya diancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Dibebaskan karena Corona, Narapidana Malah Nyolong Karpet
-
Ditjen PAS Sebut Napi yang Bebas Saat Corona akan Diisolasi, Jika Buat Ulah
-
Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga
-
Resmi Hari Ini! 35 Ribu Narapidana Bebas, 1.815 Orang Sudah Berkeliaran
-
Di Balik 30 Ribu Narapidana Dibebaskan saat Corona, Jokowi Tiru Iran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang