SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup. Meski begitu, Suhup mengemukakan, meski dilarang untuk beroperasi selama masa 14 hari ke depan, pemerintah masih memberikan kelonggaran Kebijakan.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat," kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.
Dia mengemukakan, perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
"Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi," ujarnya.
Untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.
"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.
Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Driver Ojol: Sepi, Pulang Enggak Bawa Duit Tiga Hari
Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, jika kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini, perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.
"Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait," katanya.
Saat ini, kata dia, sebagian besar perusahan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman.
Kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor. Namun sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi.
Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.
"Detailnya berapa perusahan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian."
Berita Terkait
-
Jawa Tengah Belum Berani Ajukan PSBB Corona
-
Selama PSBB, Bupati Bekasi Jamin 53.546 Keluarga Bakal Terima Bantuan
-
Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
-
Selama PSBB Bodebek, Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Rp 500 Ribu Per Keluarga
-
Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pelaksanaan PSBB Bodebek, Begini Isinya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran