SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberikan saksi ringan hingga berat ke pelanggar PSBB di Depok, Bogor dan Bekasi. Bahkan mereka bisa dipenjara.
Kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk melakukan pemeriksaan kepada warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar akan mendapat surat teguran.
"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," kata Ridwan Kamil.
Hal itu dikatakannya saat menijau hari pertama penerapan PSBB di Kota Bogor besama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho, Rabu (15/4/2020).
Jika, ke depan surat terguran tidak dihiraukan atau melanggar batas akan ada sanksi lain yakni penjara, tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda.
"Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," jelas Ridwan Kamil.
Sementara itu Ridwan Kamil menyebut ada penurunan jumlah kendaraan di Tol Jagorawi menuju Kota Bogor pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB ini harus disertai denga kedisiplinan warga itu sendiri.
Baca Juga: Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Corona di Depok
"Sehingga butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengen nanti bisa lebaran? Supaya nanti bisa lebaran, semuanya harus disiplin," ucap Dedie.
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Subuh Mencekam di Subang, Ketenangan Warga Terpecah oleh Ledakan dan Kobaran Api di Sumur Pertamina
-
Viral Potret Ibu Rini dan Bayinya Terbaring di Tahanan, Warganet: Hukum Tanpa Nurani?
-
Dua Pekerja Jadi Korban Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang
-
Ledakan Sumur Minyak Pertamina Subang Viral, Warga Panik Rekam Api Membumbung Tinggi
-
Detik-Detik Sumur Minyak Pertamina di Subang Meledak Terekam Kamera!