SuaraJabar.id - Polisi mencegat sebuah mobil berpelat merah lantaran dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diberlaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).
Mobil itu disetop petugas saat pemeriksaan atau check point di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Pantauan Suara.com, petugas memberhentikan pengendara mobil tersebut karena kedapatan membawa penumpang yang duduk di sebelah pengemudi.
"Mohon maaf ya, selama PSBB tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon untuk berpindah ya pak agar duduk di belakang," kata salah satu petugas kepada pengendara mobil.
Tak hanya memberhentikan kendaraan, petugas juga mempunyai cara untuk mengingatkan kepada penumpang yang masih duduk di depan.
Bahkan petugas melontarkan candaan jika penumpang tak mau pindah ke kursi bagian belakang.
"Ibunya duduk di belakang dulu jangan duduk di depan," pinta petugas.
Setelah ditegur polisi, satu penumpang di mobil mengira jika pemberlakuan PSBB itu hanya diterapkan orang yang bukan anggota keluarga.
"Kirain saya orang lain yang duduknya di belakang," ucap salah satu penumpang.
Baca Juga: Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Petugas tersebut kembali mengingatkan dan melontarkan candaan kepada penumpang tersebut.
"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana," kata petugas.
Seraya tersenyum dan tertawa, penumpang tersebut akhirnya duduk di bagian belakang bersama putrinya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil remis mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Berita Terkait
-
Hari Kedua PSBB di Bekasi, Masih Ada Saja Pengendara Tak Taat Aturan
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak