SuaraJabar.id - Polisi mencegat sebuah mobil berpelat merah lantaran dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diberlaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).
Mobil itu disetop petugas saat pemeriksaan atau check point di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Pantauan Suara.com, petugas memberhentikan pengendara mobil tersebut karena kedapatan membawa penumpang yang duduk di sebelah pengemudi.
"Mohon maaf ya, selama PSBB tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon untuk berpindah ya pak agar duduk di belakang," kata salah satu petugas kepada pengendara mobil.
Tak hanya memberhentikan kendaraan, petugas juga mempunyai cara untuk mengingatkan kepada penumpang yang masih duduk di depan.
Bahkan petugas melontarkan candaan jika penumpang tak mau pindah ke kursi bagian belakang.
"Ibunya duduk di belakang dulu jangan duduk di depan," pinta petugas.
Setelah ditegur polisi, satu penumpang di mobil mengira jika pemberlakuan PSBB itu hanya diterapkan orang yang bukan anggota keluarga.
"Kirain saya orang lain yang duduknya di belakang," ucap salah satu penumpang.
Baca Juga: Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Petugas tersebut kembali mengingatkan dan melontarkan candaan kepada penumpang tersebut.
"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana," kata petugas.
Seraya tersenyum dan tertawa, penumpang tersebut akhirnya duduk di bagian belakang bersama putrinya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil remis mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Berita Terkait
-
Hari Kedua PSBB di Bekasi, Masih Ada Saja Pengendara Tak Taat Aturan
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?
-
Konsep Wellness Living Memikat Pasar, Sentul City Optimistis Tren Positif Hingga Akhir 2026