SuaraJabar.id - Polisi mencegat sebuah mobil berpelat merah lantaran dianggap melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diberlaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).
Mobil itu disetop petugas saat pemeriksaan atau check point di Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Pantauan Suara.com, petugas memberhentikan pengendara mobil tersebut karena kedapatan membawa penumpang yang duduk di sebelah pengemudi.
"Mohon maaf ya, selama PSBB tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon untuk berpindah ya pak agar duduk di belakang," kata salah satu petugas kepada pengendara mobil.
Tak hanya memberhentikan kendaraan, petugas juga mempunyai cara untuk mengingatkan kepada penumpang yang masih duduk di depan.
Bahkan petugas melontarkan candaan jika penumpang tak mau pindah ke kursi bagian belakang.
"Ibunya duduk di belakang dulu jangan duduk di depan," pinta petugas.
Setelah ditegur polisi, satu penumpang di mobil mengira jika pemberlakuan PSBB itu hanya diterapkan orang yang bukan anggota keluarga.
"Kirain saya orang lain yang duduknya di belakang," ucap salah satu penumpang.
Baca Juga: Curi Helm Polantas, Pemuda A1 Suka Bicara Ngawur Bikin Polisi Bingung
Petugas tersebut kembali mengingatkan dan melontarkan candaan kepada penumpang tersebut.
"Yang penting duduknya pindah, hatinya satu. Duduknya saja terpisah yang penting hatinya ibu enggak ke mana-mana," kata petugas.
Seraya tersenyum dan tertawa, penumpang tersebut akhirnya duduk di bagian belakang bersama putrinya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil remis mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Berita Terkait
-
Hari Kedua PSBB di Bekasi, Masih Ada Saja Pengendara Tak Taat Aturan
-
Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
-
Penumpang Terlantar hingga Tidur di Stasiun Rata-rata Pulang ke Arah Bogor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri