SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pemabatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Kepala daerah di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri telah menandatangani usulan pengehentian operasional PSBB. Sebab, menurut dia PSBB adalah langkah serius untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang belum ditemukan vaksinnya itu.
"Saya setuju demi memutus mata rantai Covid-19, sudah ditandatangi juga, saya lihat Bupati Bogor, Wali Kota Depok juga sudah tandatangani," kata Rahmat, Jumat (17/4/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga.
Rahmat menjelaskan, Kepala Daerah di Bodetabek telah mengusulkan pengehentian operasional KRL dalam naungan PT Kereta Cummuter Indonesia (KCI). Terdapat dua skenario penyesuaian KRL di masa PSBB.
Usulan pertama ialah, pengehentian seluruh operasional KRL. Kedua adalah mengurangi jadwal pemberangkatan kereta dari dan atau menuju Jakarta.
Hanaya saja, Rahmat belum mengetahui apakah surat usulan serupa telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini mengingat DKI Jakarta adalah pusat tujuan pergerakan orang dari kawasan Bodetabek.
"Belum tahu (untuk DKI) kewenangannya kan Pak Gubernur DKI, biar dulu melihat perkembangan. Tetapi tentunya Bodetabek akan terus koordinasi agar tidak ada pergerakan orang melalui transportasi KRL," paparnya.
Jika surat semua telah ditandatangani kepala daerah, kata Rahmat, usula itu akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bahan pertimbangan. Daerah tentunya akan menunggu kebijakan KCI sebagai operator KRL.
Baca Juga: Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat
Berita Terkait
-
Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat
-
Hasil Survei SMRC, Banyak Warga Jawa Barat yang Tak Percaya Bahaya Covid-19
-
Sudah Pakai Masker Pemotor Ini Masih Kena Tilang, Netizen: Bapak Siapa Ni?
-
Kisah Dokter Cantik Bertato, Dulu Diusir Kini Dipuji karena Tangani Corona
-
Obat Remdesivir Disebut Menjanjikan untuk Pasien Corona Covid-19
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau