SuaraJabar.id - Sejumlah pengendara motor diberhentikan petugas gabungan Jalan Sasak Baru, Teluk Pucung, Perbatasan Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/4/2020). Mereka diberhentikan karena tak mengenakan masker, helm dan berboncengan.
Hal ini menyusul Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).
Kanit Lantas Polsek Bekasi Utara AKP Parwoto mengatakan, para pengendara motor yang diberhentikan petugas akan diberikan surat teguran tertulis kepada para pelanggar.
"Jadi para pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, tidak pakai helm, berboncengan yang bukan satu alamat rumah kami berikan surat teguran tertulis kepada pelanggar," ujar Parwoto kepada Suara.com di lokasi.
Parwoto menyebut, pengendara motor yang melanggar yakni pengendara motor yang berboncengan dan tak mengenakan helm.
"Sementara pengendara motor hampir semua menggunakan masker. Kalau tidak menggunakan masker kita berikan masker," ucap dia
Rangga, salah satu pengendara motor yang diberhentikan mengaku kelupaan membawa masker. Ia mengklaim kerap memakai masker saat keluar rumah.
"Lupa bawa masker biasanya pakai," kata Rangga.
Hal yang sama dikatakan Rafi yang lupa mengenakan masker. Ia berjanji ke depan selama pandemi, akan terus mengenakan masker.
Baca Juga: Kebakaran di Pemukiman Padat Taman Sari Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
"Biasanya pakai, baru keluar ini nggak pakai, buru-buru," kata Rafi.
Saat pemeriksaan petugas kepolisian tampak mengenakan pengeras suara untuk mengingatkan penumpang selama PSBB untuk mengenakan masker, menggunkan helm saat berkendara dan tidak berboncengan.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Larang Jemaah, Masjid di Bekasi Tetap Gelar Jumatan saat PSBB
-
Komunitas Penumpang Desak KRL Tetap Beroperasi saat Jabodetabek PSBB
-
Bekasi Berlakukan PSBB, Penumpang Bus Protes saat Diberhentikan Petugas
-
PSBB Hari Kedua Bekasi: Petugas Bagikan Masker untuk Pemotor Lalai
-
Dilarang Duduk Dekat Suami, Ibu-ibu di Mobil Pelat Merah Bilang Begini
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil