Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Jum'at, 24 April 2020 | 13:23 WIB
Tanda larangan berboncengan dengan orang yang bukan satu alamat di salah satu wilayah Bogor. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Sejumlah pemotor masih nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membonceng penumpang yang tidak satu alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bahkan, di antaranya diketahui membonceng kekasihnya hanya untuk sekadar jalan-jalan tidak keliling wilayah Bogor.

Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan di pos pemeriksaan atau check point kendaraan di Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Alhasil, pemotor yang berbocengan dengan pacarnya itu pun tidak diperkenankan melintas dan diminta untuk putar balik.

"Kemarin ada berapa orang tuh, kurang lebih empat motor boncengan, pas ditanya ini siapa? 'Pacar'. Akhirnya disuruh putar balik," kata Muhrif salah satu petugas yang berjaga di checkpoint kendaraan PSBB, Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: PSBB Bogor, Pemotor Berboncengan Melenggang Bebas Tanpa Diperiksa

Muhrif mengemukakan memasuki hari 10 penerapan PSBB di Bogor angka pelangggaran semakin menurun. Meski, masih beberapa pelangggaran masih kerap terjadi salah satunya pemotor berbocengan tidak satu alamat KTP.

"Makin ke sini agak berkurang sih, kalau awal-awal iya banyak," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19. PSBB di wilayah Bodebek itu sendiri sedianya telah diterapkan sejak 15 April lalu.

Load More