SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Bekasi dan Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan dalam penangkapan ini polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu.
“Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika telah mengamankan 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Argo Yuwono dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2020).
Polisi awalnya menangkap tersangka MD (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, 15 April 2020.
Kemudian, tersangka M (42) ditangkap polisi di kawasan Kukusan, Beji, Depok, pada 18 April 2020.
Terakhir pada 19 April 2020, polisi menangkap tiga tersangka lain; tersangka AWA (26) ditangkap bersama tersangka AS (30) di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Satu tersangka lainnya dengan inisial MZ (43) juga diciduk di Srengseng Sawah tetapi pada pukul yang berbeda.
Saat ini, polisi tengah memburu 3 orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi ada 3 yang DPO itu yaitu inisial DOY, RDP, dan H,” ucap Argo. Barang bukti diamankan sebanyak 1.764 gram sabu,” ucap Argo.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1.764 gram sabu. Sejumlah handphone dan kendaraan tersangka juga disita.
Baca Juga: PM Selandia Baru: Kami Menangi Pertempuran Melawan COVID-19
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar