SuaraJabar.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat resmi diberlakukan, Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil dan berlaku bagi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga 19 Mei 2020 mendatang.
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dilakukan dengan melihat kebutuhan serta perkembangan kasus virus corona saat ini.
Selama penerapan masa PSBB Jawa Barat, tentunya ada yang harus diperhatikan oleh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan transportasi dibatasi.
Dalam aturan itu, pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. berikut ketentuan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB Jawa Barat Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020:
- Kendaraan pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Di mana setidaknya ada empat ketentuan yang harus diikuti, antara lain:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Gelar Tes PCR di 7 Lokasi Perbatasan
-
Kepala Daerah di Bodebek Sepakat Sampaikan Opsi Operasional KRL ke Menhub
-
Kisah Kenyo, Sang Juru Cukur Rambut dan Pijat Refleksi Api di Tengah Corona
-
Api Pemijat Kenyo yang Tak Mau Padam di Tengah Wabah Corona
-
Masih Tinggi, Jumlah Kendaraan Masuk ke Jakarta Capai 707 Ribu per Hari
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar