SuaraJabar.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat resmi diberlakukan, Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil dan berlaku bagi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga 19 Mei 2020 mendatang.
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dilakukan dengan melihat kebutuhan serta perkembangan kasus virus corona saat ini.
Selama penerapan masa PSBB Jawa Barat, tentunya ada yang harus diperhatikan oleh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan transportasi dibatasi.
Dalam aturan itu, pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. berikut ketentuan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB Jawa Barat Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020:
- Kendaraan pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Di mana setidaknya ada empat ketentuan yang harus diikuti, antara lain:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Berita Terkait
-
Pemkot Bekasi Gelar Tes PCR di 7 Lokasi Perbatasan
-
Kepala Daerah di Bodebek Sepakat Sampaikan Opsi Operasional KRL ke Menhub
-
Kisah Kenyo, Sang Juru Cukur Rambut dan Pijat Refleksi Api di Tengah Corona
-
Api Pemijat Kenyo yang Tak Mau Padam di Tengah Wabah Corona
-
Masih Tinggi, Jumlah Kendaraan Masuk ke Jakarta Capai 707 Ribu per Hari
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter
-
Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan