Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 06 Mei 2020 | 08:38 WIB
Sebagai ilustrasi penerapan masa PSBB. (24/4). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]

SuaraJabar.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat resmi diberlakukan, Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil dan berlaku bagi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga 19 Mei 2020 mendatang.

Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dilakukan dengan melihat kebutuhan serta perkembangan kasus virus corona saat ini.

Selama penerapan masa PSBB Jawa Barat, tentunya ada yang harus diperhatikan oleh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan transportasi dibatasi.

Dalam aturan itu, pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. berikut ketentuan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB Jawa Barat Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020:

Baca Juga: PSBB Diberlakukan, Warga Sukabumi Panic Buying Borong Baju Lebaran

  1. Kendaraan pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Di mana setidaknya ada empat ketentuan yang harus diikuti, antara lain:

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Load More