SuaraJabar.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat resmi diberlakukan, Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil dan berlaku bagi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat hingga 19 Mei 2020 mendatang.
Menurut pria yang karib disapa Kang Emil itu, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat dilakukan dengan melihat kebutuhan serta perkembangan kasus virus corona saat ini.
Selama penerapan masa PSBB Jawa Barat, tentunya ada yang harus diperhatikan oleh pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, di mana kegiatan transportasi dibatasi.
Dalam aturan itu, pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. berikut ketentuan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB Jawa Barat Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020:
Baca Juga: PSBB Diberlakukan, Warga Sukabumi Panic Buying Borong Baju Lebaran
- Kendaraan pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Di mana setidaknya ada empat ketentuan yang harus diikuti, antara lain:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024