SuaraJabar.id - Aparat kepolisian melayangkan ultimatum kepada Ferdian Paleka, Youtuber yang membikin video 'prank' bantuan sosial berisi sampah kepada waria. Polisi tidak segan menindak tegas Ferdian jika tak segera menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu (6/5/2020).
Meski masih buron, polisi telah menyita satu mobil sedan yang diduga digunakan Ferdian dan rekan-rekannya saat membuat video prank ke waria. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5) malam.
Selain Ferdian, polisi juga masih mengejar pelaku lain berinsial A yang terlibat video 'prank' itu.
Baca Juga: Gas Meledak saat Masak Hidangan Berbuka, Wajah hingga Kaki Nur Melepuh
"Jadi kami sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata
Mobil tersebut berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video 'prank' tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka.
Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Baca Juga: Cuma Pakai Celana Dalam, Pemulung Ditemukan Tewas di Kolong Musala
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
Pedes! 5 Komentar Menohok YouTuber Soal Konten Ferdian Paleka
-
Kasus Prank Sembako Isi Sampah, Polisi Sita Mobil Youtuber Ferdian Paleka
-
Buntut Nge-prank Waria, Ferdian Paleka Diancam 12 Tahun Penjara
-
Viral, Ada Santri Dukung Aksi Ferdian Paleka Prank Waria
-
Jadi Buronan Polisi, Jika Tahu Keberadaan Ferdian Paleka Lapor ke Nomor Ini
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!