SuaraJabar.id - Aparat kepolisian melayangkan ultimatum kepada Ferdian Paleka, Youtuber yang membikin video 'prank' bantuan sosial berisi sampah kepada waria. Polisi tidak segan menindak tegas Ferdian jika tak segera menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu (6/5/2020).
Meski masih buron, polisi telah menyita satu mobil sedan yang diduga digunakan Ferdian dan rekan-rekannya saat membuat video prank ke waria. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5) malam.
Selain Ferdian, polisi juga masih mengejar pelaku lain berinsial A yang terlibat video 'prank' itu.
Baca Juga: Gas Meledak saat Masak Hidangan Berbuka, Wajah hingga Kaki Nur Melepuh
"Jadi kami sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata
Mobil tersebut berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video 'prank' tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka.
Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Baca Juga: Cuma Pakai Celana Dalam, Pemulung Ditemukan Tewas di Kolong Musala
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
Beda Kayak Wulan Guritno, Ferdian Paleka Langsung Ditangkap di Kasus Judi Online, Berikut Profilnya
-
Petaka Judi Online: Promotor Ditangkap, DPR Dipecat, Pemain Jatuh Melarat
-
Ini Sederet Kontroversi Ferdian Paleka, Terbaru Diciduk Polisi Gegara Promosi Judi Online
-
4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online
-
Profil Ferdian Paleka, YouTuber Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024