SuaraJabar.id - Aparat kepolisian melayangkan ultimatum kepada Ferdian Paleka, Youtuber yang membikin video 'prank' bantuan sosial berisi sampah kepada waria. Polisi tidak segan menindak tegas Ferdian jika tak segera menyerahkan diri.
"Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Bandung, Rabu (6/5/2020).
Meski masih buron, polisi telah menyita satu mobil sedan yang diduga digunakan Ferdian dan rekan-rekannya saat membuat video prank ke waria. Mobil tersebut dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (5/5) malam.
Selain Ferdian, polisi juga masih mengejar pelaku lain berinsial A yang terlibat video 'prank' itu.
Baca Juga: Gas Meledak saat Masak Hidangan Berbuka, Wajah hingga Kaki Nur Melepuh
"Jadi kami sudah hari kedua, melakukan pencarian masih belum berakhir, namun demikian kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata
Mobil tersebut berjenis sedan berwarna hitam dengan nomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut memang sempat tampil dalam aksi video 'prank' tersebut di akun YouTube Ferdian Paleka.
Selain mobil, polisi juga datang bersama sejumlah orang yang diduga sebagai saksi saat masuk ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
Galih mengatakan, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu, ia akan mengembangkan petunjuk untuk mencari keberadaan dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Dari kasus tersebut polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian serta dua rekannya yang berinisial TF dan A. Sejauh ini polisi sudah mengamankan TF, sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu.
Baca Juga: Cuma Pakai Celana Dalam, Pemulung Ditemukan Tewas di Kolong Musala
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Berita Terkait
-
Beda Kayak Wulan Guritno, Ferdian Paleka Langsung Ditangkap di Kasus Judi Online, Berikut Profilnya
-
Petaka Judi Online: Promotor Ditangkap, DPR Dipecat, Pemain Jatuh Melarat
-
Ini Sederet Kontroversi Ferdian Paleka, Terbaru Diciduk Polisi Gegara Promosi Judi Online
-
4 Fakta Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi Gegara Judi Online
-
Profil Ferdian Paleka, YouTuber Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan