Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 10 Mei 2020 | 15:34 WIB
Kepolisian Polres Tasikmalaya mengamankan HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/5/2020), karena diduga melakukan aksi melecehkan agama dengan menginjak Al-qur'an. (Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim)

SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya membekuk pria berinisial HM (31), warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). HM ditangkap karena diduga telah melakukan aksi melecehkan agama dengan menginjak Al-qur'an agar tidak dituduh maling.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menuturkan aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya berinisial DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5/2020).

Aksi penginjakan terhadap Al-qur'an itu pun viral di media sosial setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam aksi penginjakan Al-quran dengan teleponnya yang kemudian diunggah di salah satu grup media sosial Facebook.

"Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan," kata Hendria seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Mengemudi Mobil di Jalan Tol, Alasannya Bikin Polisi Melongo

Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku.

Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Load More