SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya membekuk pria berinisial HM (31), warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). HM ditangkap karena diduga telah melakukan aksi melecehkan agama dengan menginjak Al-qur'an agar tidak dituduh maling.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana menuturkan aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya berinisial DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5/2020).
Aksi penginjakan terhadap Al-qur'an itu pun viral di media sosial setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam aksi penginjakan Al-quran dengan teleponnya yang kemudian diunggah di salah satu grup media sosial Facebook.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada postingan di media sosial facebook. Pelakunya juga kita amankan sekarang untuk dimintai keterangan," kata Hendria seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku.
Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tepat Pukul 00.00 WIB, Tasikmalaya Terapkan Lockdown!
-
Budi Bunuh Anak Kandung karena Minta Uang Study Tour, Mayat Dibuang ke Got
-
Takut Ditagih LPJ Keuangan, Kades Neglasari dan Kakak Bakar Kantor Sendiri
-
Urung Bertemu Agus Cs, Massa GMBI Bakar Cone Jalan dan Rusak Tulisan KPK
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Dukung Pembangunan Infrastruktur, WSBP Wujudkan Proyek Jalan Tol di Jawa Barat
-
Efek Dana Pusat Seret, Dedi Mulyadi 'Cuci Gudang', ASN 'Nganggur' Wajib Pindah Tugas ke SMA/SMK
-
Satu Korban Baru Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi Berasal Dari Bogor
-
Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan