SuaraJabar.id - Video lelaki menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga karena dituduh mencuri ponsel dan laptop milik warga, viral di media-media sosial.
Aksi pemuda itu membuat adanya tudingan baru bahwa dirinya melakukan pelecehan agama.
Sebab, bukannya menempatkan Alquran di atas kepala saat bersumpah, ia malah menginjaknya.
Seusai video itu viral, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan lelaki tersebut ke aparat kepolisian atas atuduhan penodaan agama.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Hendria Lesma mengatakan, pelaku Berinisial HM berusia 31 tahun.
“HM sudah kami amankan pada hari Minggu (10/5) akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena aksi tak terpuji itu,” kata Hendria seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM.
Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku melakukan. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.
Baca Juga: Injak Alquran saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Tuai Kecaman
"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir di situ, si pelaku ini berani sumpah Alquran. Saat Alquran ada, langsung diinjak," kata Hendria.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial, setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada unggahan di media sosial Facebook. Pelakunya juga kami amankan sekarang untuk dimintakan keterangan," kata Hendria.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Injak Al-Qur'an Agar Tidak Dituduh Maling, Pria di Tasik Ditangkap Polisi
-
Pasien Corona Ikut Tarawih di Masjid, Satu Kampung di Tasikmalaya Diisolasi
-
Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor
-
Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa
-
Desa Tasikmalaya Bikin Rumah Isolasi Pemudik yang Dicurigai Membawa Corona
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang