SuaraJabar.id - Video lelaki menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga karena dituduh mencuri ponsel dan laptop milik warga, viral di media-media sosial.
Aksi pemuda itu membuat adanya tudingan baru bahwa dirinya melakukan pelecehan agama.
Sebab, bukannya menempatkan Alquran di atas kepala saat bersumpah, ia malah menginjaknya.
Seusai video itu viral, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan lelaki tersebut ke aparat kepolisian atas atuduhan penodaan agama.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Hendria Lesma mengatakan, pelaku Berinisial HM berusia 31 tahun.
“HM sudah kami amankan pada hari Minggu (10/5) akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena aksi tak terpuji itu,” kata Hendria seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM.
Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku melakukan. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.
Baca Juga: Injak Alquran saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Tuai Kecaman
"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir di situ, si pelaku ini berani sumpah Alquran. Saat Alquran ada, langsung diinjak," kata Hendria.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial, setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada unggahan di media sosial Facebook. Pelakunya juga kami amankan sekarang untuk dimintakan keterangan," kata Hendria.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Injak Al-Qur'an Agar Tidak Dituduh Maling, Pria di Tasik Ditangkap Polisi
-
Pasien Corona Ikut Tarawih di Masjid, Satu Kampung di Tasikmalaya Diisolasi
-
Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor
-
Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa
-
Desa Tasikmalaya Bikin Rumah Isolasi Pemudik yang Dicurigai Membawa Corona
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS