SuaraJabar.id - Video lelaki menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga karena dituduh mencuri ponsel dan laptop milik warga, viral di media-media sosial.
Aksi pemuda itu membuat adanya tudingan baru bahwa dirinya melakukan pelecehan agama.
Sebab, bukannya menempatkan Alquran di atas kepala saat bersumpah, ia malah menginjaknya.
Seusai video itu viral, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan lelaki tersebut ke aparat kepolisian atas atuduhan penodaan agama.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Hendria Lesma mengatakan, pelaku Berinisial HM berusia 31 tahun.
“HM sudah kami amankan pada hari Minggu (10/5) akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena aksi tak terpuji itu,” kata Hendria seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM.
Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku melakukan. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.
Baca Juga: Injak Alquran saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Tuai Kecaman
"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir di situ, si pelaku ini berani sumpah Alquran. Saat Alquran ada, langsung diinjak," kata Hendria.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial, setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada unggahan di media sosial Facebook. Pelakunya juga kami amankan sekarang untuk dimintakan keterangan," kata Hendria.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Injak Al-Qur'an Agar Tidak Dituduh Maling, Pria di Tasik Ditangkap Polisi
-
Pasien Corona Ikut Tarawih di Masjid, Satu Kampung di Tasikmalaya Diisolasi
-
Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor
-
Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa
-
Desa Tasikmalaya Bikin Rumah Isolasi Pemudik yang Dicurigai Membawa Corona
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!
-
Jalur Cianjur-Sukabumi Dibuka! Tapi Awas Bahaya Tersembunyi Ini...
-
Insiden Truk Tangki Terguling Picu Kebakaran Hebat di Cianjur, Ini Kata Pertamina
-
7 Fakta Tragedi Kebakaran Hebat di Cianjur: Dari Truk Tangki Terguling Hingga Satu Korban Terbakar
-
Truk Tangki BBM Terguling Hanguskan 6 Ruko dan 3 Rumah, Satu Korban Terbakar di Cianjur