SuaraJabar.id - Video lelaki menginjak Alquran saat diminta bersumpah oleh warga karena dituduh mencuri ponsel dan laptop milik warga, viral di media-media sosial.
Aksi pemuda itu membuat adanya tudingan baru bahwa dirinya melakukan pelecehan agama.
Sebab, bukannya menempatkan Alquran di atas kepala saat bersumpah, ia malah menginjaknya.
Seusai video itu viral, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan lelaki tersebut ke aparat kepolisian atas atuduhan penodaan agama.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Hendria Lesma mengatakan, pelaku Berinisial HM berusia 31 tahun.
“HM sudah kami amankan pada hari Minggu (10/5) akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena aksi tak terpuji itu,” kata Hendria seperti diberitakan Ayotasik.com—jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan, aksi penginjakan terhadap kitab umat Islam itu dilakukan oleh HM di rumah saudaranya DK di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (9/5).
Saat itu, HM bersama saudaranya A dan masyarakat sekitar termasuk RT/RW sedang bermusyawarah perihal pencurian laptop dan telepon genggam milik A yang diduga dilakukan oleh HM.
Setelah musyawarah cukup lama, HM mengaku melakukan. Sementara untuk pencurian telepon, HM menegaskan tidak melakukannya.
Baca Juga: Injak Alquran saat Live di Facebook, Aksi Pria Ini Tuai Kecaman
"Jadi untuk meyakinkan orang yang hadir di situ, si pelaku ini berani sumpah Alquran. Saat Alquran ada, langsung diinjak," kata Hendria.
Aksi penginjakan terhadap Alquran itu viral di media sosial, setelah salah seorang keluarganya yang kebetulan berada di lokasi, inisial ZN (25) merekam.
"Kasus ini menjadi viral, karena ada unggahan di media sosial Facebook. Pelakunya juga kami amankan sekarang untuk dimintakan keterangan," kata Hendria.
Akibat perbuatannya itu, polisi menerapkan pasal yang berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka HM diancam Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka ZN dikenakan pasal 45 a Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Injak Al-Qur'an Agar Tidak Dituduh Maling, Pria di Tasik Ditangkap Polisi
-
Pasien Corona Ikut Tarawih di Masjid, Satu Kampung di Tasikmalaya Diisolasi
-
Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor
-
Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa
-
Desa Tasikmalaya Bikin Rumah Isolasi Pemudik yang Dicurigai Membawa Corona
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana