Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Mei 2020 | 16:31 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Sebanyak 72 mal di Jawa Barat akan buka mulai 30 Mei 2020. Mal itu sudah tutup sejak akhir Maret lalu ditutup sementara imbas pandemi virus corona.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar) Arman Hermawan menyampaikan, usai masa pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar selesai pada 29 Mei nanti, 72 mal ini akan membuka operasionalnya. Namun pembukaan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai dengan masa penerapan New Normal yang bakal mulai diterapkan pemerintah Indonesia.

"Kita akan buka itu tanggal 30 Mei. Di 30 Mei ini serentak kita buka untuk 72 mal ini. Tentunya tanggal 30 itu tidak bisa buka 100% ya, kita coba buka dulu, ibaratnya soft opening lah tanggal 30 ini. Kita mengatur segala sesuatunya dengan baik, mungkin seminggu setelah tanggal 30 baru bener-bener bisa buka full," kata Arman kepada Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Rabu (27/5/2020).

untuk Kesiapan mal di Jawa Barat dalam menyambut New Normal, Arman menyebut, 72 mal ini sudah beberapa kali melakukan persiapan atau simulasi di masing-masing pusat perbelanjaan terhadap untuk melakukan standar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Digelar Desember, Kena Dampak New Normal

Adapun standar utamanya mulai dari penjagaan di pintu-pintu masuk, yaitu dengan termogram atau termometer untuk mengecek suhu tubuh para pengunjung dan karyawan toko maupun karyawan dari pusat belanja itu sendiri. Penggunaan masker pun wajib bagi setiap pengunjung dan karyawan toko.

Termasuk pengadaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik pintu masuk-keluar dari eskalator maupun pintu masuk lift. Pihaknya pun bakal melakukan penyemprotan berkala disinfektan di dalam area pusat belanja maupun sekitarnya.

Di sisi lain, Arman menyebut, pihaknya akan membatasi kapasitas kunjungan ke pusat perbelanjaan maupun di dalam tenant dengan membatasi jumlah kepadatan pengunjung. Hal ini dilakukan dengan cara checker atau counting kendaraan yang masuk maupun pengunjung yang masuk.

"Jadi kita terapkan standar maksimal 50% pengunjung yang dibolehkan masuk ke dalam satu pusat belanja. Tidak hanya itu, di dalam toko pun kita atur. Jadi kepada para pemilik toko yang beroperasi tenant-tenantnya itu hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas pengunjung di dalam toko tersebut. Jadi apabila sudah mendekati 50 persen kita adakan sistem buk tutup pintu," katanya.

Sementara itu Arman menyampaikan, usai melakukan soft opening serentak di 72 mal, APPBI Jawa Barat akan mengevaluasi sejauh mana kesiapsiagaan pusat perbelanjaan maupun tenant-tenant dalam mengikuti arahan masa New Normal.

Baca Juga: New Normal ala Jokowi, Menag Buka Lagi Rumah Ibadah Secara Bertahap

Termasuk, lanjut Arman, pihaknya pun akan melihat seperti apa kondisi kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan status New Normal.

Load More