Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 04 Juni 2020 | 15:10 WIB
Waria korban prank Ferdian Paleka (Instagram)

SuaraJabar.id - Waria korban prank sembako sampah Youtuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Polres Bandung, Jawa Barat. Pencabutan itu dilakukan sepekan lalu.

Itu yang menyebabkan Kepolisian Bandung menghentikan kasus prank sampah Ferdian Paleka. Ferdian Paleka pun dibebaskan, Kamis (4/6/2020).

Ferdian Paleka bebas penjara yang sebelumnya ditangkap karena melakukan prank sembako sampah ke transgender Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri dibebaskan karena korban prank sampah Ferdian Paleka mencabut laporannya pekan lalu. Polisi pun menghentikan kasus ITE prank sampah Ferdian Paleka.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Prank Sampah Youtuber Ferdian Paleka

"Yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu yang lalu," kata Galih Indragiri di Polres Bandung, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, sejumlah korban yang diketahui merupakan waria itu mendatangi Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (4/5/2020) dini hari. Mereka mengaku tak terima atas perbuatan Ferdian yang menjadikan lelucon 'prank' bantuan berisikan sampah.

Menurut salah seorang pelapor, Sani (39), aksi 'prank' Ferdian itu dilakukan pada Kamis (30/4) lalu. Saat itu, dia bersama dengan rekan-rekan waria lainnya tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Kemudian Ferdian bersama teman-temannya datang sambil menawarkan bantuan kepada para waria itu. Lalu, kata Sani, dirinya bersama rekan-rekannya menerima bantuan berbentuk kardus itu.

"Terus saya nyamperin dan dia kasih bingkisan, kemudian saya bawa, ini temen saya dikasih satu. Dia pergi dan saya buka tiba-tiba itu toge busuk," kata Sani saat itu.

Baca Juga: Youtuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas Penjara

Aksi prank yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka memberikan sembako isi sampah kepada waria atau transpuan membuat geram warganet. Ferdian kini telah ditangkap aparat kepolisian setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Load More