Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juni 2020 | 22:13 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad. [Antara]

Khusus untuk bantuan pangan dan tunai, telah ditetapkan jumlah per kepala keluarga Rp 500.000 dan akan segera diberikan dalam waktu dekat. Saat ini Pemprov Jabar sedang mendata warga miskin baru yang berhak mendapatkannya. Setelah pendataan rampung, para wali kota/bupati diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyalurkan dana tersebut.

Menurut Kang Emil, bantuan pangan Rp500 ribu itu 1/3 diberikan dalam bentuk tunai dan 2/3 dalam bentuk sembako. Untuk menstimulus multiplier effect, Pemda Provinsi Jabar dibantu Perum Bulog akan membeli sembako dari para pedagang pasar tradisional.

Kemudian dalam penyaluran bantuan akan melibatkan PT Pos Indonesia dan ojek online dari berbagai vendor. Para sopir ojol itu akan diberikan insentif khusus dari pemerintah, di luar kredit atau bonus yang mereka dapat dari aplikator.

“Jadi para pedagang pasar tong hariwang, kami akan membeli jika ada tren turun dalam penjualan di pasar-pasar. Kami juga membayar tim ojol itu dengan insentif dan upah yang datang dari anggaran Rp3,2 triliun itu,” katanya.

Baca Juga: New Normal Jabar: Mal Diawasi, Bioskop dan Karaoke Dilarang Buka

Proses pemberian bantuan pangan, kata Emil, akan diberikan dalam dua gelombang. Gelombang pertama bantuan akan diberikan kepada mereka yang sudah terdata. Sementara, gelombang kedua akan diberikan kepada mereka yang terlewat saat pendataan.

“Jadi, kami menyisihkan 20 persen (bantuan) dari yang sekarang ada untuk meng-cover mereka-mereka yang merasa perlu dibantu tapi tidak terdata,” ujarnya.

Emil menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar sedang menghitung besaran gaji dan tunjangan ASN provinsi yang dapat disisihkan secara sukarela untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Besaran akan tergantung dilakukan secara adil dan proporsional sesuai golongan jabatan dan nilai pendapatan.

“Untuk ASN yang pendapatannya pas-pasan tidak akan dipungut, tapi kepada mereka yang bisa memberikan lebih itu akan diberikan pilihan-pilihan sumbangan pemotongan dari penghasilannya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Jabar Bakal Terapkan New Normal di 15 Kabupaten/Kota

Load More