SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari yang sempat menghilang setelah penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni sebagaimana dilansir Antara di Sukabumi, Selasa (30/6/2020).
Dari tangan tersangka Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram dan ini pengungkapan terbesar sepanjang 2020 yang sebelumnya juga pihaknya pernah mengungkap kasus serupa sebanyak sekitar 200 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal polisi yang terus mengintai keberadaan tersangka sempat kehilangan jejak diduga tersangka melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang.
Namun tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa, (30/06) pukul 13.00 WIB. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.
Tidak sampai itu, saja setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," tambahnya.
Sumarni mengatakan akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Sukabumi Senilai Rp 368,5 Juta, Begini Pola Transaksi HS
Berita Terkait
-
Edarkan Sabu di Sukabumi Senilai Rp 368,5 Juta, Begini Pola Transaksi HS
-
Ciduk Pelaku di Pinggir Jalan, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 368,5 Juta
-
Curhat Penumpang Perahu Terbalik di Sukabumi: Antara Hidup dan Mati
-
Dituduh Mantan Istri Nyabu, Reza SMASH Bawa Bukti Hasil Tes Narkoba
-
Mulai 13 Juli, Pelajar Kota Sukabumi Mulai Belajar Kembali di Sekolah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib