SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari yang sempat menghilang setelah penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni sebagaimana dilansir Antara di Sukabumi, Selasa (30/6/2020).
Dari tangan tersangka Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram dan ini pengungkapan terbesar sepanjang 2020 yang sebelumnya juga pihaknya pernah mengungkap kasus serupa sebanyak sekitar 200 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal polisi yang terus mengintai keberadaan tersangka sempat kehilangan jejak diduga tersangka melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang.
Namun tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa, (30/06) pukul 13.00 WIB. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.
Tidak sampai itu, saja setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," tambahnya.
Sumarni mengatakan akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Sukabumi Senilai Rp 368,5 Juta, Begini Pola Transaksi HS
Berita Terkait
-
Edarkan Sabu di Sukabumi Senilai Rp 368,5 Juta, Begini Pola Transaksi HS
-
Ciduk Pelaku di Pinggir Jalan, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 368,5 Juta
-
Curhat Penumpang Perahu Terbalik di Sukabumi: Antara Hidup dan Mati
-
Dituduh Mantan Istri Nyabu, Reza SMASH Bawa Bukti Hasil Tes Narkoba
-
Mulai 13 Juli, Pelajar Kota Sukabumi Mulai Belajar Kembali di Sekolah
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
-
Peluru di Teheran, Luka di Cibuntu: Saat Perang Global Menjerat Napas Industri Plastik Bandung
-
Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan