SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowo) tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat dasar hukum untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mendengar arahan dari Presiden Jokowi kepada para Gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020.
"Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi sempat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mewacanakan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kita (Jawa Barat) diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi (pelanggar protokol kesehatan)," ucap dia.
Emil menyebut pemberlakuan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat yakni membayar denda sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol kesehatan kata Emil, akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang diharapkan rampung pada minggu ini.
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan pemberlakuan denda di Jawa Barat mulai 27 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru di Jabar
Pemberlakuan denda ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain, itu di tanggal 27 Juli," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Naik di Tokyo, Promosi Pariwisata Terancam Batal?
-
Minta Artis Bantu Tangani Pandemi, Jokowi Kena Sindiran Telak Said Didu
-
Warga Sekitar Secapa AD Bandung Tidak Ada yang Positif Corona
-
Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
-
Amnesty International: 3.000 Tenaga Medis Meninggal Selama Pandemi Corona
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein