SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowo) tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat dasar hukum untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mendengar arahan dari Presiden Jokowi kepada para Gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020.
"Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi sempat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mewacanakan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kita (Jawa Barat) diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi (pelanggar protokol kesehatan)," ucap dia.
Emil menyebut pemberlakuan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat yakni membayar denda sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol kesehatan kata Emil, akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang diharapkan rampung pada minggu ini.
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan pemberlakuan denda di Jawa Barat mulai 27 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru di Jabar
Pemberlakuan denda ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain, itu di tanggal 27 Juli," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Naik di Tokyo, Promosi Pariwisata Terancam Batal?
-
Minta Artis Bantu Tangani Pandemi, Jokowi Kena Sindiran Telak Said Didu
-
Warga Sekitar Secapa AD Bandung Tidak Ada yang Positif Corona
-
Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
-
Amnesty International: 3.000 Tenaga Medis Meninggal Selama Pandemi Corona
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ART Asal Sukabumi Diduga Aniaya Anak Majikan di Bandung
-
Universitas Nusa Putra Tolak Revisi Desain Simpang Sebidang Exit Tol Bocimi
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB