SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowo) tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat dasar hukum untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah mendengar arahan dari Presiden Jokowi kepada para Gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020.
"Nah presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ujar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, dalam pertemuan itu Presiden Jokowi sempat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mewacanakan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kita (Jawa Barat) diapresiasi presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi (pelanggar protokol kesehatan)," ucap dia.
Emil menyebut pemberlakuan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat yakni membayar denda sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol kesehatan kata Emil, akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang diharapkan rampung pada minggu ini.
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa, saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar," kata Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan pemberlakuan denda di Jawa Barat mulai 27 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru di Jabar
Pemberlakuan denda ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain, itu di tanggal 27 Juli," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Naik di Tokyo, Promosi Pariwisata Terancam Batal?
-
Minta Artis Bantu Tangani Pandemi, Jokowi Kena Sindiran Telak Said Didu
-
Warga Sekitar Secapa AD Bandung Tidak Ada yang Positif Corona
-
Artis Diundang Jokowi ke Istana, Jansen: Semoga Tidak Pakai Uang Negara
-
Amnesty International: 3.000 Tenaga Medis Meninggal Selama Pandemi Corona
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol