SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap AE (5), seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan dalam tong air atau toren.
Pembunuhan berencana itu terjadi di Kampung Babakan RT 1 RW 8 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyatakan tersangka pembunuhan bocah tersebut adalah AH (25), ayah tiri korban sendiri. AH ditangkap saat berada di indekos di Kampung Babakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu (19/7/2020).
"Dari hasil autopsi, kondisi jasad korban dari paru-parunya ada banyak air yang jadi penyebab meninggal. Artinya anak tersebut ditenggelamkan oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban sendiri, dengan cara memasukannya ke dalam toren air," ungkap Kapolresta seperti dilaporkan Timesindonesia--jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020).
Menurut, merasa sakit hati karena saat pulang ke indekos, anak tirinya itu menanyakan keberadaan ibu kandungnya yang berinisial SA (25). Namun setelah menjawab pertanyaan, bocah itu malah menimpali pelaku dengan kata-kata kasar.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah sejenis obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya saat dikatai kasar oleh korban," tutur Hendra.
Kemudian korban dibawa paksa oleh pelaku ke lantai tiga indekos, setibanya di toren, pelaku memegang kaki korban sambil memasukan bagian kepalanya ke dalam tong air tersebut.
"Setelah dimasukan ke dalam toren kurang lebih 10 menit, korban tidak lagi bergerak, lalu pelaku melepaskan kaki korban dan dibiarkan tubuh korban berada dalam toren berisi air," imbuh Hendra.
Setelah mendapat laporan, keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pencarian tersangka yang dicurigai dilakukan ayah tiri korban.
Baca Juga: Bocah Aulia Dibunuh dengan Sadis karena Berkata Kasar ke Ayah Tiri
Setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti serta pengakuan dari tersangka, polisi menahan ayah tiri dari korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Berawal dari Laporan Kehilangan
-
Ternyata Membusuk di Toren Air Rumah usai Dilaporkan Hilang, Siapa Pembunuh Ibu-Anak di Tambora?
-
Mayatnya Diduga Disembunyikan di Toren Air, Polisi Kejar Terduga Pembunuh Ibu-Anak di Tambora
-
Geger Penemuan Mayat Ibu-Anak Dalam Toren di Tambora, Ada Luka di Bagian Kepala
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?