SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap AE (5), seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan dalam tong air atau toren.
Pembunuhan berencana itu terjadi di Kampung Babakan RT 1 RW 8 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyatakan tersangka pembunuhan bocah tersebut adalah AH (25), ayah tiri korban sendiri. AH ditangkap saat berada di indekos di Kampung Babakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu (19/7/2020).
"Dari hasil autopsi, kondisi jasad korban dari paru-parunya ada banyak air yang jadi penyebab meninggal. Artinya anak tersebut ditenggelamkan oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban sendiri, dengan cara memasukannya ke dalam toren air," ungkap Kapolresta seperti dilaporkan Timesindonesia--jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020).
Menurut, merasa sakit hati karena saat pulang ke indekos, anak tirinya itu menanyakan keberadaan ibu kandungnya yang berinisial SA (25). Namun setelah menjawab pertanyaan, bocah itu malah menimpali pelaku dengan kata-kata kasar.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah sejenis obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya saat dikatai kasar oleh korban," tutur Hendra.
Kemudian korban dibawa paksa oleh pelaku ke lantai tiga indekos, setibanya di toren, pelaku memegang kaki korban sambil memasukan bagian kepalanya ke dalam tong air tersebut.
"Setelah dimasukan ke dalam toren kurang lebih 10 menit, korban tidak lagi bergerak, lalu pelaku melepaskan kaki korban dan dibiarkan tubuh korban berada dalam toren berisi air," imbuh Hendra.
Setelah mendapat laporan, keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pencarian tersangka yang dicurigai dilakukan ayah tiri korban.
Baca Juga: Bocah Aulia Dibunuh dengan Sadis karena Berkata Kasar ke Ayah Tiri
Setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti serta pengakuan dari tersangka, polisi menahan ayah tiri dari korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Berawal dari Laporan Kehilangan
-
Ternyata Membusuk di Toren Air Rumah usai Dilaporkan Hilang, Siapa Pembunuh Ibu-Anak di Tambora?
-
Mayatnya Diduga Disembunyikan di Toren Air, Polisi Kejar Terduga Pembunuh Ibu-Anak di Tambora
-
Geger Penemuan Mayat Ibu-Anak Dalam Toren di Tambora, Ada Luka di Bagian Kepala
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang