Ditambahkan Jubir Tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjajaran Dr Rodman Tarigan SpAK,MKes, dari 1.620 relawan yang dibutuhkan, saat ini sudah ada sekitar 600 orang yang mendaftar menjadi relawan.
Pendaftaran calon relawan Covid-19 dibuka hingga 31 Agustus 2020. "Nanti kalau memenuhi kriteria awal, seleksi mulai 11 Agustus 2020," terangnya.
Sebelumnya, calon relawan vaksin Covid-19 harus mengikuti rapid test dan PCR. Menurutnya, meskipun para ahli menilai kedua tes ini kurang akurat, tim uji klinis vaksin Covid-19 tetap yakin bahwa semua relawan bisa bebas Covid-19 dengan dua metode tes tersebut.
"Tim uji klinis melakukan dua skrining tersebut untuk menjaring seseorang terkena Covid-19 atau tidak. Jadi dua pemeriksaan ini sangat akurat," pungkasnya.
Baca Juga: WHO Ingatkan Vaksin Bukan 'Peluru Perak' untuk Tangkal Pandemi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum