Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 19:33 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Suara.com/Emi La Palau)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum membuka Car Free Day (CFD) di Kota Kembang tersebut. Keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang menunjukkan Bandung masih berada di zona orange

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usai rapat evaluasi bersama Forkopimda, di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

“Hari ini kami telah melakukan rapat evaluasi AKB, hasilnya car free day, pasar kaget masih belum diijinkan untuk dibuka, Bandung masih berada dalam zona orange,” katanya. 

Oded mengungkapkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, telah dilakukan rapid tes sebanyak 35.017 orang atau 1,41 persen. Untuk tes swab PSC 17.375 orang telah dilakuan. 

Baca Juga: CFD Bekasi Dibuka Lagi 9 Agustus, Minggu Ini

Terkait penegakan operasi disiplin protokol kesehatan, terutama masker akan semakin ditingkatkan. Namun, di Kota Bandung belum akan menerapkan sanksi denda administratif berupa uang tunai. 

Pemkot juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap harus ekstra waspada dan disiplin menjaga protokol kesehatan. Mengingat penyebaran Virus Corona masih terus berlangsung.

“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk tetap waspada dan disiplin menjaga protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Bandung pada sektor hiburan malam, pemkot akan mulai melakukan relaksasi.

Pemkot Bandung akan melakukan seleksi ketat terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Habis Didemo, Pemkot Bandung Buka Tempat Hiburan Malam

Oded mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Forkopimda, sektor hiburan malam masih cukup berat untuk diijinkan, mengingat Bandung masih berada di zona orange.

Namun pihaknya akan mulai mengijinkan untum direlaksasi.

“Sektor hiburan malam, karaoke, bar, PUP, bioskop masih berat, makanya akan relaksasi dengan seleksi prokotol secara ketat."

Relaksasi akan diberikan dengan syarat, pihak pengusaha hiburan malam harus mengusulkan satu-satu persatu terkait kesiapan protokol kesehatan.

Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak lolos seleksi, maka izin pembukaan akan ditolak.

“Dan kalau sudah mengusulkan kemudian disurvei dan tidak lolos maka tidak akan diberikan persetujuan. Maka tidak akan mendapat persetujuan, ini saking berat di sektor hiburan,” ungkapnya.

Selain itu, Oded mengungkapkan bahwa pihak pengusaha harus melampirkan bukti pegawai bebas dari Covid-19.

Untuk pengajuan relaksasi tidak diperkenankan melalui asosiasi, namun harus masing-masing.

Kontributor : Emi La Palau

Load More