SuaraJabar.id - Sebuah bangunan kuno bata merah terpendam di bawah tanah Stasiun Bekasi Kota. Bangunan ini diduga sebagai benda kuno.
Bangunan kuno ini ditemuka para pekerja proyek kereta api double track di Stasiun Bekasi Kota. Bangunan itu ditemukan di kedalaman 4 meter.
Sejarawan Ali Anwar mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti asal usul bangunan tersebut, berikut dengan fungsinya. Dia hanya menerangkan, bangunan itu terbuat dari struktur bata merah dengan pondasi di sekitarnya.
“Jadi, itu sebuah struktur bangunan dari bata merah yang fungsinya kita juga belum tahu persis itu apa,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Untuk mengetahui lebih jelas terkait penemuan struktur bangunan tersebut, maka perlu menunggu laporan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten yang akan meneliti lebih lanjut.
“Jadi kalau digambarkan itu berbentuk dome lingkaran-lingkaran yang satu lingkaran itu ada dua dome, yang satu titik lagi ada dua dome,” ujarnya.
“Kalau bentuknya seperti itu pasti buatan manusia. Nah, setiap buatan manusia berkaitan dengan budaya,” lanjut Ali.
Selain bangunan berstruktur bata merah tersebut, ditemukan pula pondasi yang tidak menyatu dengan dome, melainkan terpisah sekitar tiga hingga empat meter.
“Letak (pondasi)-nya berdekatan mungkin ada sekitar tiga atau empat meter di sebelah selatan bangunan berstruktur itu. Nah, itu kemungkinan pondasi bangunan stasiun (masa lampau). Ini harus diteliti juga,” katanya.
Baca Juga: Ditemukan Benda Misterius dan Bersejarah di Bawah Stasiun Bekasi
Ali sendiri sudah melihat langsung kondisi cagar budaya tersebut bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (10/8/2020).
“Total ada tiga yang kemarin kami lihat. Pertama, itu di bawah tanah struktur bangunan terbuat dari batu bata merah,” kata Ali.
Kemudian, struktur pondasi yang letaknya tidak jauh dari penemuan bangunan bata merah tersebut. Terakhir, jendela kayu berukuran sangat besar di bekas ruangan gudang.
“Jadi jendela itu ditemukan oleh pekerja KAI di bekas gudang sebelum dirobohkan, posisinya di tempat bangunan pimpro (pimpinan proyek),” ujarnya.
Jendela ini juga diketahui termasuk benda langka yang bisa dibilang buatan masa penjajahan. Ali menyarankan agar jendela itu tidak disimpan secara sembarangan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau orang yang enggak ngerti bisa diambil, atau orang yang ngerti bisa seenaknya aja bawa. Nanti akan ditentukan Disparbud untuk dikelola atau dipasang supaya bisa kelihatan nilai sejarahnya,” ujar dia.
Sementara untuk struktur bangunan bata merah beserta pondasi di sekitarnya juga akan diteliti lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten.
Ali berharap pemerintah bisa melestarikan serta menjaga warisan cagar budaya tersebut agar tidak dirusak. Minimal, bisa diambil bagian-bagiannya untuk diketahui masyarakat bahwa benda ini memang memiliki nilai sejarah.
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Sombong 'Tingkat Dewa', Manchester United Senggol Stasiun Bekasi usai Kalahkan Aston Villa
-
Viral Karangan Bunga "100 Hari Wafatnya Eskalator Stasiun Bekasi", Buntut Kerusakan Tak Kunjung Diperbaiki
-
Soal Ojol Bayar saat Masuk Stasiun Bekasi Timur Disebut Pungli, Ini Penjelasan Kemenhub
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
-
Sempat Dikabarkan Meninggal, Wartawan Tuturpedia Selamat dan Dirawat di RSUD Soewondo
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
-
Demo Pati Ricuh: Gebang Kantor Bupati Nyaris Roboh, Polisi Tembakan Gas Air Mata
-
Sidang Gugatan CMNP: Hary Tanoe Resmi Digugat Rp 103 Triliun
Terkini
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor