Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:10 WIB
Kecelakaan Tol Cipali (dok polisi)

SuaraJabar.id - Polisi telah menaikkan status kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Cipali, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus kecelakaan maut tol Cipali itu, ada dua tersangka yang telah ditetapkan.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil elf yang tewas usai kejadian) dengan pasal 310 dan pemilik travel (mobil elf) dengan pasal 315," kata Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (12/8/2020).

Untuk pengemudi elf, karena yang bersangkutan meninggal dunia, proses hukumnya batal.

Sementara polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf.

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta

Adapun langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi kejadian.

"Kita juga lidik pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," ucap Eddy menjelaskan.

Menurut dia, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.

"Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek)," ungkapnya.

Untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail, pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian.

Baca Juga: Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat

"(Metode TAA) digunakan untuk melihat kronologis kejadian," katanya lagi.

Delapan orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka dalam kejadian kecelakaan di tol Cipali, KM 184, pada Senin (10/8/2020), dini hari.

Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan yakni minibus elf bernomor polisi D 7013 AN dan Toyota Rush bernomor polisi B 2918 PKL.

"Delapan yang meninggal seluruhnya merupakan penumpang elf. Kalau dari Toyota Rush, seluruhnya selamat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, saat menggelar konferensi pers di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Senin siang.

Rudi mengatakan, ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan. Di antaranya karena sopir elf mengantuk, kemudian karena kendaraan elf berkecepatan tinggi.

"Ada dua kemungkinan pertama supir mengantuk, kedua kendaraan berkecepatan tinggi sehingga menyebrang jalan ke arah berlawanan terguling dan menabrak kendaraan rush yang berpenumpang delapan orang," kata Rudi.

Namun hal itu baru sebatas dugaan. Pihaknya masih akan menyelidiki penyebab kecelakaan.

Dalam kejadian ini, Sunad (51) sopir mobil Elf tewas dalam tabrakan maut tersebut. Sunad diketahui baru 1 tahun menjalani profesi sebagai sopir travel.

Hal itu disampaikan oleh Ketua RT.015/RW.011, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan bernama Sutardi saat ditemui Suara.com di rumah duka.

"Ini dia sopir travel mobil Elf ini. Kurang lebih satu tahun ini baru narik," kata Sutardi di lokasi, pada berita sebelumnya.

Sebelumnya, Sunad disebut menjalani profesi sebagai sopir taksi. Menurut Sutardi, belakangan jumlah penumpang turun membuat Sunad beralih menjadi sopir travel Jakarta-Brebes.

"Dia memang sebagai sopir. Tadinya sopir taksi Blue Bird. Karena taksi sepi, dia jadi supir travel," ungkapnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More