SuaraJabar.id - Lutfi Lukman alias Bacok (26) ternyata mantan narapidana. Dia dulu dipenjara karena memnacok satpam di Cianjur.
Begitu sudah keluar, dia gabung dengan geng motor lalu membacok polisi Cianjur Briptu M Naufal Arief, Anggota Dalmas Polres Cianjur saat mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ini ternyata sebelumnya sudah dihukum lantaran membacok anggota Satpam di wilayah Kecamatan Karangtengah,” terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai oada wartawan di Mapolrea Cianjur, Senin (17/8/2020) sore.
Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.
“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Rifai.
Pelaku pembacaokan ini baru keluar dari Lapas Cianjur sekitar tiga minggu lalu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tiga pekan lalu baru keluar, karena membacok Satpam,” ucapnya.
Saat ditanyakan motif pembacokan anggota Polisi, ungkap Rifai, pelaku tidak ada niatan lain. Alasan membacok karena saat melaju dihadang petugas, lalu langsung dibacok saja.
“Motifnya masih kita dalami, tetapi keterangan sementara pelaku membacok karena dihalangi petugas saat akan melintas,” tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya! Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Ditangkap, Badan Penuh Tato
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.
“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.
Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.
“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.
Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
-
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan