Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Maret 2026 | 17:55 WIB
Kematian 3 wisatawan di Pantai Tenda Biru, Sukabumi, membuat Dinas Pariwisata geram. [sukabumiupdate]
Baca 10 detik
  • Tiga wisatawan tewas akibat ombak di Pantai Tenda Biru pada Senin (23/3/2026), memicu sorotan Dispar Sukabumi.
  • Pengelola memungut retribusi dengan tiket yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan pengunjung.
  • Dinas Pariwisata menilai klausul tiket bertentangan dengan UU Kepariwisataan tentang tanggung jawab keselamatan wisatawan.

SuaraJabar.id - Duka mendalam yang menyelimuti pesisir Pantai Tenda Biru, Desa Ujunggenteng, rupanya tak berhenti pada proses evakuasi tiga jenazah korban gulungan ombak laut selatan.

Tragedi maut pada Senin siang (23/3/2026) itu kini menyeret masalah baru yang tak kalah pelik yakni lepas tangannya pihak pengelola wisata atas nyawa pengunjung.

Kematian tragis ayah dan anak asal Cimanggu, Abduloh (27) dan Abdul Tafsir (7), serta seorang pahlawan penyelamat asal Kalibunder, Acep (26), bak membuka kotak pandora.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi kini membidik tajam aspek legalitas dan akuntabilitas pengelolaan kawasan maut tersebut.

Sorotan utama tertuju pada selembar kertas kecil yang mengoyak rasa keadilan publik. Tiket masuk kawasan Tenda Biru.

Berdasarkan temuan di lapangan, setiap roda kendaraan wisatawan yang menginjakkan kaki di area, yang secara administratif tercatat sebagai lahan milik Pos TNI AU—tersebut, "dipalak" dengan tarif yang diklaim sebagai retribusi. Mobil dikenakan tarif Rp25.000, sementara sepeda motor dipatok Rp10.000.

Ironisnya, dalam karcis yang dibubuhi tulisan “Partisipasi Kebersihan Pengelolaan Kawasan Tenda Biru” tersebut, terselip sebuah klausul sepihak yang sangat fatal. "Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau kecelakaan di kawasan ini."

Kadispar Berang: Bertentangan dengan Undang-Undang!

Klausul lepas tangan itulah yang memantik reaksi keras dari Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Ia menilai, kalimat dalam tiket "siluman" tersebut merupakan bentuk pengingkaran mutlak terhadap amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Itu sangat bertentangan! Di Pasal 26 sangat jelas dan tegas disebutkan, setiap pengelola tempat wisata wajib dan mutlak bertanggung jawab penuh atas keamanan serta keselamatan setiap wisatawan yang ditarik retribusinya. Pengunjung yang datang dan membayar, punya hak mutlak untuk merasa aman, nyaman, dan dilindungi jiwanya,” cecar Ali saat menggelar konferensi pers di Pos Pengamanan Gadobangkong, Palabuhanratu, Selasa (24/3/2026).

Ali membedah cacat logika dari pungutan berkedok "uang kebersihan" tersebut. Menurutnya, setiap rupiah yang keluar dari dompet rakyat di objek wisata harus memiliki payung hukum dan peruntukan yang kristal jelas, apakah itu masuk ke laci Retribusi Daerah atau Pajak Parkir resmi.

“Harus clear! Kalau tiket itu diklaim sebagai jasa parkir, maka aturan main pajak parkir harus jalan. Rambunya mana? Petugas resminya siapa? Tarifnya sesuai Perda tidak? Sebaliknya, kalau itu adalah tiket akses masuk objek wisata, maka pengelola wajib 'ain' mengantongi izin operasional dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dasar, seperti adanya Life Guard (penjaga pantai),” tutur Ali menelanjangi kejanggalan tersebut.

Tak ingin kasus ini menguap begitu saja bersama jasad para korban, Ali memastikan instansinya tengah bergerak cepat.

Dispar Sukabumi sedang menggali benang merah dengan berkoordinasi intensif bersama pengelola lapangan, pihak pemerintah desa, hingga otoritas Pos TNI AU selaku pemilik sah lahan tersebut.

Load More