SuaraJabar.id - Perbincangan mengenai tanaman ganja sebagai tumbuhan komoditas obat binaan Kementerian Pertanian masih terdengar sayup-sayup di sebagian masyarakat.
Padahal, hanya beberapa saat setelah muncul reaksi keras dari publik, Kementerian Pertanian akhirnya mencabut keputusan yang isinya menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan instansi tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Dalam lampiran Kepmentan tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Keputusan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Tetapi publik baru ribut dibuatnya pada Sabtu (29/8). Bukan hanya masyarakat, tetap instansi terkait penegakan hukum juga bereaksi keras terhadap Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tersebut.
Entah mengapa reaksi atas Kepmentan itu baru mencuat pada 29 Agustus 2020, padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020. Artinya, aturan itu sudah ada sejak tujuh bulan lalu.
Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Kepmentan 511/2006 juga menempatkan ganja--dengan nama latin Cannabis sativa-- itu sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.
Dua keputusan sepenting itu lolos dari sorotan publik sejak ditetapkan. Begitu mencuat--setelah diunduh dari website Kementan--dan timbul reaksi keras dari publik, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dinyatakan akan direvisi.
Siap Revisi
Setelah muncul reaksi dari publik dan instansi pemerintah lainnya, Kementerian Pertanian menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan kementerian tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram
"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dilansir ANTARA, Minggu (6/9/2020).
Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi penanaman yang semata-mata ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan.
Sampai saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular