SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.
"HTS, dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Kamis (10/9/2020).
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka pada 9 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan sampai saat ini.
Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 sampai 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.
Penerimaan itu, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II di mana masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
Sejak April 2015, Heri mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.
Diduga, sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka Heri.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, KPK Atur Lagi Jam Kerja Pegawai
Uang yang diberikan tersangka Heri pada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.
Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?