SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.
"HTS, dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Kamis (10/9/2020).
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka pada 9 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan sampai saat ini.
Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 sampai 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.
Penerimaan itu, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II di mana masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
Sejak April 2015, Heri mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.
Diduga, sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka Heri.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, KPK Atur Lagi Jam Kerja Pegawai
Uang yang diberikan tersangka Heri pada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.
Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang