SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana dengan hukuman empat tahun penjara.
Hal itu ditetapkan dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/9/2020).
Pada sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference. Ketiganya diseret ke pengadilan karena dituduh bersalah melakukan tindak pidana membuat onar sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam keterangan tertulis, JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya dilansir AyoBandung.com-jaringan Suara.com.
"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," ujarnya.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," tuturnya.
Suharja menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Berdasarkan pengakuan terdakwa, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.
Baca Juga: Sidang Kasus Sunda Empire, Advokat Sebut Perbedaan Versi Sejarah Hal Lumrah
"PBB, Nato, Pentagon, dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," kata Suharja.
Suharja juga menyatakan, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.
"Video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Persib Tekuk Cong Viettel 1-0, Igor Tolic Bangga dengan Kekompakan Tim
-
Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung
-
Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0
-
Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?
-
Braakk! Kecelakaan Elf dan Honda BR-V di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia