SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana dengan hukuman empat tahun penjara.
Hal itu ditetapkan dalam sidang penyebaran berita bohong Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/9/2020).
Pada sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan dari Kejati Jabar berlangsung dengan sistem video conference. Ketiganya diseret ke pengadilan karena dituduh bersalah melakukan tindak pidana membuat onar sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam keterangan tertulis, JPU Kejati Jabar Suharja mengatakan, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ujarnya dilansir AyoBandung.com-jaringan Suara.com.
"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," ujarnya.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire. Nasri Banks juga mengklaim jika istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," tuturnya.
Suharja menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great. Berdasarkan pengakuan terdakwa, Rd Ratnaningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.
Baca Juga: Sidang Kasus Sunda Empire, Advokat Sebut Perbedaan Versi Sejarah Hal Lumrah
"PBB, Nato, Pentagon, dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," kata Suharja.
Suharja juga menyatakan, kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.
"Video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
-
Jalur KA Jaka Lalana Jakarta-Cianjur Segera Dibuka, Bupati: Siap-Siap Ekonomi Meroket
-
BRI Raih Penghargaan IMIPAS, Perkuat Sinergi untuk Layanan Publik Digital