SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020). Mereka menggelar aksi untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menandatangani SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2020.
Dari pantauan Suara.com di lapangan, ratusan buruh tersebut berasal dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka mulai memadati jalanan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate mulai pukul 13.20 WIB.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian massa aksi mulai melakukan orasi.
“Kami menuntut Gubernur menandatangani SK UMSK, tidak ada alasan tidak ditanda tangani hari ini,” ujar Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Amir Mahfudz dalam orasinya.
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan pihaknya bersama-sama datang untuk menagih kepada Gubernur agar segera menandatangani SK UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
“Karena rekomendasi ini sudah lama dari bulan Maret sampai dengan saat ini sudah enam bulan, satu waktu yang sudah cukup panjang dan proses lobi sudah dilakukan, aksi-aksi soft sudah kita lakukan tetapi hingga kini kita tidak tahu progressnya seperti apa,” katanya ditemui di lokasi.
“Hari ini kita meminta suport supaya gubernur secepatnya menandatangani agar kondusifitas daerah dan kesejahteraan kaum buruh di daerah bisa teratasi,” tambahnya.
Rosyad mengatakan SK UMSK sangat penting sebagai hak bagi buruh karena di atur dalam UU nomor 13 dan PP 78 thn 2015.
“Sampai dengan saat ini teman-teman Kab/Kota Bekasi Purwakarta Bogor Karawang belum naik upahnya, Korban sudah berjatuhan sampai dengan panghujung akhir 2020 tapi sk umsk masih belum ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik 7 Pejabat Sementara Wali Kota dan Bupati
Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta kerja.
“Disamping kita fokus untuk mendesak agar gubenur menandatangani SK UMSK, kita juga dalam kesempatan ini menyampaikan agar pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan di omnibus law,” katanya.
Hingga pukul 14.40 WIB 5 orang perwakilan Aliansi BBM diterima Pemerintah Provinsi Jabar untuk menandatangani SK UMSK. Dan para buruh sedang menunggu SK yang ditandatangani Gubernur Jabar.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan