SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020). Mereka menggelar aksi untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menandatangani SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2020.
Dari pantauan Suara.com di lapangan, ratusan buruh tersebut berasal dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka mulai memadati jalanan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate mulai pukul 13.20 WIB.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian massa aksi mulai melakukan orasi.
“Kami menuntut Gubernur menandatangani SK UMSK, tidak ada alasan tidak ditanda tangani hari ini,” ujar Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Amir Mahfudz dalam orasinya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik 7 Pejabat Sementara Wali Kota dan Bupati
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad mengatakan pihaknya bersama-sama datang untuk menagih kepada Gubernur agar segera menandatangani SK UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
“Karena rekomendasi ini sudah lama dari bulan Maret sampai dengan saat ini sudah enam bulan, satu waktu yang sudah cukup panjang dan proses lobi sudah dilakukan, aksi-aksi soft sudah kita lakukan tetapi hingga kini kita tidak tahu progressnya seperti apa,” katanya ditemui di lokasi.
“Hari ini kita meminta suport supaya gubernur secepatnya menandatangani agar kondusifitas daerah dan kesejahteraan kaum buruh di daerah bisa teratasi,” tambahnya.
Rosyad mengatakan SK UMSK sangat penting sebagai hak bagi buruh karena di atur dalam UU nomor 13 dan PP 78 thn 2015.
“Sampai dengan saat ini teman-teman Kab/Kota Bekasi Purwakarta Bogor Karawang belum naik upahnya, Korban sudah berjatuhan sampai dengan panghujung akhir 2020 tapi sk umsk masih belum ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.
Baca Juga: Bunuh Istri, Anak dan Ponakan di Barak Kelapa Sawit, Suami Ngaku Kerasukan
Selain mendesak Gubernur menandatangai SK UMSK, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta kerja.
Berita Terkait
-
Dibalik Viral Foto Lawas Lisa Mariana, Honda Brio Kuning Jadi Pusat Perhatian Baru
-
Lisa Mariana Lulusan Mana? Dulu Diklaim Temui Ridwan Kamil karena Masalah Bantuan Kuliah
-
Beredar Rekaman Suara Diduga Lisa Mariana Ngaku Disekap Ridwan Kamil Dua Hari
-
4 Fakta Gaya Kritik Valentinus Resa Bacakan Berita, Berani Sindir Ridwan Kamil hingga Prabowo
-
Sebelum Kenal Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akui Tak Mudah Merawat Api Cintanya pada Atalia Praratya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H