SuaraJabar.id - Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (8/10/2020), siang. Mereka menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Pantauan Suarajabar.id, buruh tampak memadati area jalan Diponegoro, tepatnya depan Gedung Sate. Mereka bergiliran melakukan orasi yang berisi tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Selain mengibarkan bendera berbagai organisasi buruh, beberapa buruh pun menenteng spanduk.
Peserta demo berasal dari puluhan elemen buruh di Jawa Barat, dari mulai Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), hingga Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBSI) dan yang lainnya.
Buruh mulai memadati Jalan Diponegoro sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kepolisian tampak berjaga di bagian depan halaman gedung Sate dan sebagian aparat lainnya berjaga di sebelah timur Jalan Diponegoro. Beberapa barier berwarna oranye pun berjejer menutup akses Jalan Diponegoro sebelah timur dan pertigaan Jalan Diponegoro-Jalan Cilamaya.
Baca Juga: Polisi Tes Cepat Demonstran yang Ditangkap Pasca Bentrok, 13 Orang Reaktif
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan total buruh yang akan mengikuti aksi demonstrasi di Gedung Sate mencapai 10 ribu massa yang berasal dari berbagai elemen buruh di sekitaran Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang.
"Mudah-mudahan dalam kondisi mendesak presiden mengeluarkan Perppu karena mengeluarkan Perppu itu adanya situasi yang mendesak," ungkap Jinto.
Selain mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu, Jinto pun mengatakan akan menempuh jalur Judisial Review terkait UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu langkah judisial review ke Mahkamah Konstitusi pun akan kita tempuh,"imbuhnya.
Jinto mengatakan buruh murka lantaran melihat proses pengesahan UU Ciptaker yang cenderung dipaksakan untuk diketok palu.
Baca Juga: Airlangga Ditantang Sebut Siapa Sponsor Demo dan Menangkapnya
"Secara formil kita mempermasalahkan prosesnya, kita ingin membatalkan semuanya tapi secara substansi klaster ketenagakerjaan mengenai pesangon, upah minimum, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), cuti magang, dan TKA itu akan kita persoalkan dalam gugatan kita," tukasnya.
Berita Terkait
-
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
KSPSI Soroti Nasib Buruh di Era Pemerintah Prabowo
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar