SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha lainnya, serta aktivitas warga hingga 14 November 2020.
"Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
Perpanjangan itu tertuang dalam surat keputusannya bernomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang, untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor 443/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, disebutkan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Walkot Depok Ajak Umat Islam Qunut Nazilah, Begini Bacaan dan Tata Caranya
Berita Terkait
-
Walkot Depok Ajak Umat Islam Qunut Nazilah, Begini Bacaan dan Tata Caranya
-
Kasus Covid-19 Naik, Idris Seru Warga Muslim Depok Baca Doa Qunut Nazilah
-
Usai Pecahkan Kaca Masjid, Perempuan Misterius Tidur Dengan Baju Terbuka
-
Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00
-
Spanduk PKI Perjuangan di Depok, PDIP Dirugikan dan Lawan-lawannya Untung
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru