SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, tempat usaha lainnya, serta aktivitas warga hingga 14 November 2020.
"Perpanjangan kedua ini berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
Perpanjangan itu tertuang dalam surat keputusannya bernomor 443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang, untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan bawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor 443/402/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, disebutkan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 14 November 2020 untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Walkot Depok Ajak Umat Islam Qunut Nazilah, Begini Bacaan dan Tata Caranya
Berita Terkait
-
Walkot Depok Ajak Umat Islam Qunut Nazilah, Begini Bacaan dan Tata Caranya
-
Kasus Covid-19 Naik, Idris Seru Warga Muslim Depok Baca Doa Qunut Nazilah
-
Usai Pecahkan Kaca Masjid, Perempuan Misterius Tidur Dengan Baju Terbuka
-
Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00
-
Spanduk PKI Perjuangan di Depok, PDIP Dirugikan dan Lawan-lawannya Untung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam