SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang satpam berinisial TK di Tasikmalaya. Warga Kampung Kaum kidul, Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya itu ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang.
Bukannya menjalankan tugas dan fungsinya untuk memelihara keamanan, TK malah nyambi jualan obat terlarang.
Dari tangan tersangka TK, polisi menyita obat hexymer sebanyak 14.993 butir, tramadol 428 butir, dan trihexyphenidyl 937 butir.
"Tersangka TK ini mendapatkan obat-obatan dari Jakarta melalui jual beli online. Barang dikirim melalui jasa pengiriman," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Selasa, (3/11/2020).
Obat-obatan dalam kemasan toples berisi 1.000 butir dikemas lagi oleh tersangka dengan kemasan plastik. Tiap 3 butir obat dijual tersangka seharga Rp10.000.
"Dari keterangan tersangka, dia menjual kepada orang yang dikenalnya yang ditawarkan melalui chatingan di media sosial whatsApp. Tersangka juga menjualnya kepada anak-anak sekolah dan para remaja," ucap Doni.
Doni mengimbau masyarakat agar tidak sekali-sekali mencoba narkoba karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak kesehatan.
Tramadol yang dijual TK sendiri sebenarnya adalah obat penghilang rasa sakit.
Namun belakangan, banyak orang yang menggunakan obat ini untuk mendafatkan efek mabuk.
Baca Juga: Peneror Mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Washilah UIN Alauddin Ditangkap
Padahal, Tramadol dapat membahayakan seseorang jika dikonsumsi tanpa resep atau petunjuk dokter.
Konsumsi tramadol dalam jangka panjang dan jumlah berlebih menyebabkan ketergantungan. Efek samping tramadol adalah pusing, mual, muntah, dan mudah mengantuk. Jika sudah ketergantungan parah, tramadol bisa meningkatkan tekanan darah, denyut nadi melemah, susah bernafas, halusinasi, dan gelisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Waspada Modus Catut Nama Pejabat Kejati Jabar, Pelaku Nekat Minta Uang ke Pimpinan Instansi
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di AFC Champions League Two