SuaraJabar.id - Polisi menangkap seorang satpam berinisial TK di Tasikmalaya. Warga Kampung Kaum kidul, Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya itu ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang.
Bukannya menjalankan tugas dan fungsinya untuk memelihara keamanan, TK malah nyambi jualan obat terlarang.
Dari tangan tersangka TK, polisi menyita obat hexymer sebanyak 14.993 butir, tramadol 428 butir, dan trihexyphenidyl 937 butir.
"Tersangka TK ini mendapatkan obat-obatan dari Jakarta melalui jual beli online. Barang dikirim melalui jasa pengiriman," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Selasa, (3/11/2020).
Obat-obatan dalam kemasan toples berisi 1.000 butir dikemas lagi oleh tersangka dengan kemasan plastik. Tiap 3 butir obat dijual tersangka seharga Rp10.000.
"Dari keterangan tersangka, dia menjual kepada orang yang dikenalnya yang ditawarkan melalui chatingan di media sosial whatsApp. Tersangka juga menjualnya kepada anak-anak sekolah dan para remaja," ucap Doni.
Doni mengimbau masyarakat agar tidak sekali-sekali mencoba narkoba karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak kesehatan.
Tramadol yang dijual TK sendiri sebenarnya adalah obat penghilang rasa sakit.
Namun belakangan, banyak orang yang menggunakan obat ini untuk mendafatkan efek mabuk.
Baca Juga: Peneror Mahasiswa di Sekretariat UKM Lima Washilah UIN Alauddin Ditangkap
Padahal, Tramadol dapat membahayakan seseorang jika dikonsumsi tanpa resep atau petunjuk dokter.
Konsumsi tramadol dalam jangka panjang dan jumlah berlebih menyebabkan ketergantungan. Efek samping tramadol adalah pusing, mual, muntah, dan mudah mengantuk. Jika sudah ketergantungan parah, tramadol bisa meningkatkan tekanan darah, denyut nadi melemah, susah bernafas, halusinasi, dan gelisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi