SuaraJabar.id - Polisi meringkus kawanan begal sadis di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta mengadang laju sepeda motor korban. Sedangkan, AGB (20) berperan membawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
Baca Juga: Kapolda: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Pelaku Begal Marinir Kami Tangkap
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," katanya.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Bacok Pedagang Sayur saat Pagi Buta, Aksi Komplotan Begal Sadis di Cakung Jaktim Viral!
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Permudah Mobilitas Warga Cianjur, BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung yang Aman
-
Berkedok Pernikahan Pesanan, Remaja Tasikmalaya Diselamatkan dari Perdagangan Orang
-
Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak
-
Pria Terlakban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cimenyan, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan
-
Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama dengan Kota Cuenca Ekuador, Bidang Apa?