SuaraJabar.id - Polisi meringkus kawanan begal sadis di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta mengadang laju sepeda motor korban. Sedangkan, AGB (20) berperan membawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
Baca Juga: Kapolda: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Pelaku Begal Marinir Kami Tangkap
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," katanya.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Bacok Pedagang Sayur saat Pagi Buta, Aksi Komplotan Begal Sadis di Cakung Jaktim Viral!
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
-
Begal Sadis Berkeliaran di Tol Plumpang, Satu Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?