SuaraJabar.id - Polisi meringkus kawanan begal sadis di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta mengadang laju sepeda motor korban. Sedangkan, AGB (20) berperan membawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
Baca Juga: Kapolda: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Pelaku Begal Marinir Kami Tangkap
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," katanya.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
-
Begal Sadis Berkeliaran di Tol Plumpang, Satu Pelaku Ditangkap
-
Bersarang di Kepala hingga Korbannya Tewas, Begal Sadis di Tangerang Ternyata Pakai Peluru Gotri
-
HP Dirampas, Sejoli Korban Begal di Jakbar Ternyata Suka Main Game Online di Warteg sampai Subuh
-
Apes, Mahfud Dicegat Komplotan Begal Sadis saat Pasang Baliho Cabup, Kepala Ditebas Parang!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta