SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah merelaksasi beberapa sektor usaha, termasuk sektor hiburan. Namun hingga saat ini, mereka belum mengizinkan spa dan pusat kebugaran beroperasi.
Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar mengatakan, setidaknya ada 50 spa dan pusat kebugaran yang bergabung di asosiasi yang ia pimpin yang belum dapat lampu hijau untuk kembali beroperasi.
Jumlah pekerjanya tak sedikit. Berli menyebut ada 5.000 orang yang bekerja di tempat itu. Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?
Khususnya para terapis, mereka bekerja secara perseorangan. Para terapis itu mulai menjajaki jasa daring, untuk memberikan layanan spa atau kebugaran.
Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Dalami Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
"Kesempatan sekarang kan susah cuma banyak sekarang tersebar di michat yang menawarkan jasa secara online. Jadi banyak ke jasa online," kata Berli, Jumat (13/11/2020).
Berli menyebut, banyak risiko yang harus dihadapi para terapis ketika bekerja sendiri-sendiri dan menjaring pelanggan dari MiChat. Selain faktor keamanan, kesehatan mereka juga tidak terjamin.
Pasalnya lanjut dia, tidak ada protokol kesehatan saat para terapis itu melayani pelanggannya. Hal ini membuat para terapis rawan terinfeksi Covid-19.
"Kita khawatir artinya ini kan ilegal standar protokol belum pasti, kita kan yang jelas. Mereka bisa masuk hotel apartment dan covid bisa di sekitar kita dan ini kan jangan sampai terjadi," ucapnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Positive Rate Covid-19 Tinggi, Bandung Waspadai Munculnya Klaster Keluarga
Berita Terkait
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Ditanya Dharma soal Teras Cihampelas yang Sekarang Sepi, RK Salahkan Penerusnya
-
Apa Itu MiChat? Simak Pengertian, Fitur hingga Fungsi Aplikasi Hijau Ini
-
Profil Ricky Olarenshaw: Eks Pemain AFL, Istri Diduga Bisnis Spa Prostitusi di Bali
-
Siapa Istri Ricky Olarenshaw? Ditangkap Usai Diduga Bisnis Spa Prostitusi di Bali
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang