SuaraJabar.id - Buruh Jawa Barat akan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung Selasa (17/11/2020) hari ini. Mereka akan menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menaikan upah minimum 2021.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan sekitar 16 serikat buruh akan turun untuk mempertanyakan sikap Pemprov Jabar mengenai tuntutan revisi perihal kenaikan UMP 2021. Pihaknya menuntut agar Gubernur tetap menaikan upah minum sesuai dengan tuntutan sebesar 8.82 persen.
“Mengenai penetapan UMSK Kabupaten Karawang, kemudian revisi SK UMP 2021 yang tidak naik, kita minta agar itu direvisi dan tetap dinaikan,” ungkapnya kepada Suarajabar.id, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
“Selanjutnya mengenai upah minum dan UMK yang kita minta dinaikkan 8.82 persen, sampai saat ini menjelang akhir penetapan kan itu tanggal 21 November penetapan, sampai saat ini dari pihak Pemprov Jabar dari Gubernur belum memberikan jawaban mengenai aspirasi yang kemarin kita sampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Investasi Masuk ke Jabar Malah Naik 6 Kali Lipat
Roy mengungkapkan aksi hari ini hanya permulaan, jika tidak mendapat tanggapan dari Gubernur, pihaknya akan menggelar aksi besar-besar selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 19-21 November 2020. Buruh akan mengawal hingga putusan akhir penetapan UMP 2021.
“Jadi besok itu aksi mempertanyakan hasil audiensi pada tanggal 9 November dengan Gubernur Jabar. Kalau hasilnya tidak memuaskan, maka kita akan lanjut tanggal 19-21 November secara besar-besaran karena itu adalah tiga hari terakhir dalam waktu yang ditentukan UU dalam menetapkan UMK di seluruh Indonesia. Kalau besok ternyata Gubernur tidak merespon buruh,” ungkapnya.
“Tiga hari demo besar-besaran dalam rangka tiga hari terakhir penetapan UMK 2021. Kita akan kawal terus sampai dengan Gubernur menetapkan UMK, menaikkan sesuai dengan tuntutan buruh 8.82 persen,” imbuhnya.
Menurutnya Gubernur tidak boleh serta merta tidak menaikkan upah minimum hanya berdasar pada Surat Edaran (SE) menteri, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan seharusnya Pemrov Jabar melakukan survei di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah 2021.
Alasan terkait adanya pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi patokan untuk tidak menaikkan upah buruh. Ia mengungkapkan seharusnya pemerintah menghitung berdasar inflasi dan rumus yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Ada Apa?
“Kalau UMP dan UMK itu mengenai upah minimum aturannya sudah cukup jelas, diatur dalam UU 13 kemudian PP 78 kemudian permen 18 2020, aturan jelas, jadi bukan berarti dengan adanya Covid-19 kemudian pemerintah boleh melanggar aturan. Jadi kalau sudah disurvei kemudian berdasar aturan memang tidak naik tidak apa-apa, tapi inikan surveinya tidak dilakukan, kemudian hanya gara-gara SE yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, kemudian dinyatakan upah minum tidak naik kan ini tidak adil,” katanya.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura