SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya 2021.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya telah melayangkan surat rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat (Jabar). Surat itu berisi keputusan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak menaikan UMK pada tahun 2021.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Rahmat mengatakan, keputusan tidak menaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan Kota Tasikmalaya yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi perusahan, dan serikat pekerja.
"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke gubernur bahwa keputusan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran kementerian tenaga kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk menaikan UMK," ujar Rahmat, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Modal Bukti Transfer Palsu, VI VA Sister Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Menurutnya, pihaknya berharap pada triwulan ke-3 tahun 2020 kondisi perekonomian membaik, tetapi nyatanya tidak. Kondisi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih negatif karena kondisi perusahaan juga terpuruk.
"Keputusan tidak menaikan UMK ini juga agar perusahaan bisa dengan cepat melakukan recovery sehingga nantinya investasi juga akan meningkat," ucap Rahmat.
Ia menuturkan, pihaknya juga melindungi agar pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tidak semakin banyak, sebab hampir setiap hari ada yang mengadukan permasalahan pesangon karena di-PHK atau dirumahkan.
"Memang saat kita rapat bersama dengan dewan pengupahan, pihak serikat juga menolak dengan keputusan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kalau laju pertumbuhan ekonomi sudah positif, tidak menutup kemungkinan UMK akan disesuaikan. Kadisnaker provinsi juga sudah menyetujui dengan rencana itu.
Baca Juga: Kapolda Jabar Rudy Gajah Dicopot, Ini Kata Ridwan Kamil
"Jadi UMK yang sekarang itu bukan harga mati. Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 kondisi ekonomi menbaik sehingga bisa diusulkan kembali untuk penyesuaian UMK," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
-
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar