SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya 2021.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya telah melayangkan surat rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat (Jabar). Surat itu berisi keputusan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak menaikan UMK pada tahun 2021.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Rahmat mengatakan, keputusan tidak menaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan Kota Tasikmalaya yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi perusahan, dan serikat pekerja.
"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke gubernur bahwa keputusan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran kementerian tenaga kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk menaikan UMK," ujar Rahmat, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, pihaknya berharap pada triwulan ke-3 tahun 2020 kondisi perekonomian membaik, tetapi nyatanya tidak. Kondisi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih negatif karena kondisi perusahaan juga terpuruk.
"Keputusan tidak menaikan UMK ini juga agar perusahaan bisa dengan cepat melakukan recovery sehingga nantinya investasi juga akan meningkat," ucap Rahmat.
Ia menuturkan, pihaknya juga melindungi agar pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tidak semakin banyak, sebab hampir setiap hari ada yang mengadukan permasalahan pesangon karena di-PHK atau dirumahkan.
"Memang saat kita rapat bersama dengan dewan pengupahan, pihak serikat juga menolak dengan keputusan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kalau laju pertumbuhan ekonomi sudah positif, tidak menutup kemungkinan UMK akan disesuaikan. Kadisnaker provinsi juga sudah menyetujui dengan rencana itu.
Baca Juga: Modal Bukti Transfer Palsu, VI VA Sister Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
"Jadi UMK yang sekarang itu bukan harga mati. Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 kondisi ekonomi menbaik sehingga bisa diusulkan kembali untuk penyesuaian UMK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menyatakan, pihaknya bertolak dari pernyataan dinas. Dia mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK dan berpatokan terhadap surat edaran menteri.
"Kita tetap harus berpatokan dengan PP 78, di mana penentuan UMK harus berdasarkan survei KHL," ujar dia.
"Namun, yang diakomodasi hanya keinginan Apindo untuk mengikuti surat edaran menteri yang tak mengalami kenaikan. Kita tetap tidak sepakat dan tidak setuju," tambahnya.
Yuhendra menuturkan, pihaknya masih akan melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait dan meminta teman-teman serikat di provinsi agar gubernur meninjau ulang usulan yang disampaikan pemerintah, sebab keputusan akhir ada di tangan gubernur.
"Jadi kami masih menunggu untuk menentukan langkah selanjutnya....Kami sebenarnya tidak minta besar, kami hanya minta naik menjadi Rp2,369 juta atau naik sekitar 4,7% dari upah yang lama yakni Rp2,264 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot