SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya 2021.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya telah melayangkan surat rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat (Jabar). Surat itu berisi keputusan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak menaikan UMK pada tahun 2021.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Rahmat mengatakan, keputusan tidak menaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan Kota Tasikmalaya yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi perusahan, dan serikat pekerja.
"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke gubernur bahwa keputusan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran kementerian tenaga kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk menaikan UMK," ujar Rahmat, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Modal Bukti Transfer Palsu, VI VA Sister Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
Menurutnya, pihaknya berharap pada triwulan ke-3 tahun 2020 kondisi perekonomian membaik, tetapi nyatanya tidak. Kondisi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih negatif karena kondisi perusahaan juga terpuruk.
"Keputusan tidak menaikan UMK ini juga agar perusahaan bisa dengan cepat melakukan recovery sehingga nantinya investasi juga akan meningkat," ucap Rahmat.
Ia menuturkan, pihaknya juga melindungi agar pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tidak semakin banyak, sebab hampir setiap hari ada yang mengadukan permasalahan pesangon karena di-PHK atau dirumahkan.
"Memang saat kita rapat bersama dengan dewan pengupahan, pihak serikat juga menolak dengan keputusan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kalau laju pertumbuhan ekonomi sudah positif, tidak menutup kemungkinan UMK akan disesuaikan. Kadisnaker provinsi juga sudah menyetujui dengan rencana itu.
Baca Juga: Kapolda Jabar Rudy Gajah Dicopot, Ini Kata Ridwan Kamil
"Jadi UMK yang sekarang itu bukan harga mati. Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 kondisi ekonomi menbaik sehingga bisa diusulkan kembali untuk penyesuaian UMK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menyatakan, pihaknya bertolak dari pernyataan dinas. Dia mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK dan berpatokan terhadap surat edaran menteri.
"Kita tetap harus berpatokan dengan PP 78, di mana penentuan UMK harus berdasarkan survei KHL," ujar dia.
"Namun, yang diakomodasi hanya keinginan Apindo untuk mengikuti surat edaran menteri yang tak mengalami kenaikan. Kita tetap tidak sepakat dan tidak setuju," tambahnya.
Yuhendra menuturkan, pihaknya masih akan melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait dan meminta teman-teman serikat di provinsi agar gubernur meninjau ulang usulan yang disampaikan pemerintah, sebab keputusan akhir ada di tangan gubernur.
"Jadi kami masih menunggu untuk menentukan langkah selanjutnya....Kami sebenarnya tidak minta besar, kami hanya minta naik menjadi Rp2,369 juta atau naik sekitar 4,7% dari upah yang lama yakni Rp2,264 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang