SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya 2021.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya telah melayangkan surat rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur Jawa Barat (Jabar). Surat itu berisi keputusan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak menaikan UMK pada tahun 2021.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Rahmat mengatakan, keputusan tidak menaikan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan Kota Tasikmalaya yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi perusahan, dan serikat pekerja.
"Kita sudah sampaikan rekomendasi ke gubernur bahwa keputusan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran kementerian tenaga kerja. Hal tersebut lantaran kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk menaikan UMK," ujar Rahmat, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, pihaknya berharap pada triwulan ke-3 tahun 2020 kondisi perekonomian membaik, tetapi nyatanya tidak. Kondisi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih negatif karena kondisi perusahaan juga terpuruk.
"Keputusan tidak menaikan UMK ini juga agar perusahaan bisa dengan cepat melakukan recovery sehingga nantinya investasi juga akan meningkat," ucap Rahmat.
Ia menuturkan, pihaknya juga melindungi agar pekerja yang dirumahkan atau di-PHK tidak semakin banyak, sebab hampir setiap hari ada yang mengadukan permasalahan pesangon karena di-PHK atau dirumahkan.
"Memang saat kita rapat bersama dengan dewan pengupahan, pihak serikat juga menolak dengan keputusan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kalau laju pertumbuhan ekonomi sudah positif, tidak menutup kemungkinan UMK akan disesuaikan. Kadisnaker provinsi juga sudah menyetujui dengan rencana itu.
Baca Juga: Modal Bukti Transfer Palsu, VI VA Sister Tipu Korban hingga Rp1 Miliar
"Jadi UMK yang sekarang itu bukan harga mati. Mudah-mudahan pada triwulan pertama 2021 kondisi ekonomi menbaik sehingga bisa diusulkan kembali untuk penyesuaian UMK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi menyatakan, pihaknya bertolak dari pernyataan dinas. Dia mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK dan berpatokan terhadap surat edaran menteri.
"Kita tetap harus berpatokan dengan PP 78, di mana penentuan UMK harus berdasarkan survei KHL," ujar dia.
"Namun, yang diakomodasi hanya keinginan Apindo untuk mengikuti surat edaran menteri yang tak mengalami kenaikan. Kita tetap tidak sepakat dan tidak setuju," tambahnya.
Yuhendra menuturkan, pihaknya masih akan melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait dan meminta teman-teman serikat di provinsi agar gubernur meninjau ulang usulan yang disampaikan pemerintah, sebab keputusan akhir ada di tangan gubernur.
"Jadi kami masih menunggu untuk menentukan langkah selanjutnya....Kami sebenarnya tidak minta besar, kami hanya minta naik menjadi Rp2,369 juta atau naik sekitar 4,7% dari upah yang lama yakni Rp2,264 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran