SuaraJabar.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, sikap tidak kooperatif RS UMMI yang merawat Habib Rizieq Shihab, mempunyai konsekuensi hukum.
"Satgas sudah melaporkan ke Polresta Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar jendral bintang dua itu, di Mapolda, Senin (30/11/2020).
RS UMMI dianggap tidak kooperatif saat tidak memberikan status kesehatan Habib Rizieq terkait Covid-19. Namun untuk soal Rizieq pergi diam-diam dari rumah sakit tersebut, kata Dofiri, itu bukanlah hal yang penting.
"Apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (30/11/2020).
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka terkait hasil tes usap Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat; Direktur Umum RS Ummi, Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama; dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr Rubaedah.
Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Penelusuran Kontak dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini dilakukan terhadap Satgas COVID-19 Kota Bogor dr. Johan.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas COVID-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar COVID-19. Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Tolak Penelusuran Kontak dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
-
RS UMMI Dipolisikan, Rocky Gerung Sebut Wali Kota Bogor Lagi Main 'Drakor'
-
Sadis! Bocah Alis Tebal Ini Ancam Pecahkan Kepala Orang Sentuh Habib Rizieq
-
Awas! Berani Sentuh Rizieq Shihab, Pemuda Ini akan Ajak Baku Hantam
-
Soal Tes Swab Ulang Rizieq, Munarman FPI: Bima Arya Arogan!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?