SuaraJabar.id - Sebelum melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan pada seorang warga, tiga pelajar yang kini telah diamankan di Polres Cianjur ternyata menggelar pesta minuman beralkohol di depan kantor korbannya.
Korban merupakan seorang pegawai salah satu perusahaan provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur. Ia menjadi korban penganiayaan dan pembacokan oleh tiga orang pelajar sebuah SMK swasta pada Senin (30/11/2020) malam.
Kejadian itu berawal saat sejumlah pelajar SMK mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider.
Lalu salah seorang pegawai provider itu menegur sejumlah pelajar yang sebagian masih di bawah umur itu agar tidak mabuk-mabukan di pelataran parkir kantornya.
Baca Juga: Bagi-bagi Sembako Jelang Pilkada Cianjur, SS Divonis 3 Tahun Penjara
Tak terima ditegur, sejumlah pelajar itu lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tak puas melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, sejumlah pelajar lainnya lalu mengambil senjata tajam dan langsung menghujamkannya pada korban.
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang, Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan, tiga orang pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai provider di bilangan Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penangkapan para pelajar itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini, para pelaku masih diperiksa secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
"Tiga orang pelajar, yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya," kata Anton, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Anton, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.
"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," tegasnya.
Berita Terkait
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Ungkap Penyebab Lulusan SMK Banyak jadi Pengangguran, Komisi X DPR: Ada Diskriminasi Kualitas Sekolah
-
Datangi The Nice Funtastic Park, Wisata Alam sekaligus Edukatif di Cianjur
-
Diki Tewas Ditikam Teman Tongkrongan saat Pesta Miras, Mayatnya sempat Dikubur di Pinggir Jalan
-
Gempa 4.4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Getarannya Terasa ke Bogor Hingga Garut
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend