Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Desember 2020 | 12:38 WIB
Sejumlah pelajar saat berada di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Sebelum melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan pada seorang warga, tiga pelajar yang kini telah diamankan di Polres Cianjur ternyata menggelar pesta minuman beralkohol di depan kantor korbannya.

Korban merupakan seorang pegawai salah satu perusahaan provider di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur. Ia menjadi korban penganiayaan dan pembacokan oleh tiga orang pelajar sebuah SMK swasta pada Senin (30/11/2020) malam.

Kejadian itu berawal saat sejumlah pelajar SMK mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider.

Lalu salah seorang pegawai provider itu menegur sejumlah pelajar yang sebagian masih di bawah umur itu agar tidak mabuk-mabukan di pelataran parkir kantornya.

Baca Juga: Bagi-bagi Sembako Jelang Pilkada Cianjur, SS Divonis 3 Tahun Penjara

Tak terima ditegur, sejumlah pelajar itu lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tak puas melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, sejumlah pelajar lainnya lalu mengambil senjata tajam dan langsung menghujamkannya pada korban.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sayang, Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan, tiga orang pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai provider di bilangan Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penangkapan para pelajar itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini, para pelaku masih diperiksa secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

"Tiga orang pelajar, yang diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil ditangkap berikut dengan barang buktinya," kata Anton, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Anton, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," tegasnya.

Load More