SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang didalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur, Senin (30/11/2020).
Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.
Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.
"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp 4 juta atau kurungan penjara dua bulan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan memposting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.
Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.
"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.
Baca Juga: Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
Berita Terkait
-
Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
-
Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen
-
Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
-
Pjs Bupati Ancam Bubarkan Aksi Ribuan Buruh di Depan Pendopo Cianjur
-
Belasan Ribu Buruh Demo, Jalan Raya Bandung-Cianjur Lumpuh
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain