SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang didalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur, Senin (30/11/2020).
Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.
Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.
"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp 4 juta atau kurungan penjara dua bulan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan memposting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.
Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.
"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.
Baca Juga: Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
Berita Terkait
-
Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
-
Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen
-
Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
-
Pjs Bupati Ancam Bubarkan Aksi Ribuan Buruh di Depan Pendopo Cianjur
-
Belasan Ribu Buruh Demo, Jalan Raya Bandung-Cianjur Lumpuh
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Peringati Tahun Baru Islam, Jusuf Kalla: Masjid Harus Memakmurkan Jamaah
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Reward Emas untuk Dorong Akuisisi Pengguna BRImo