SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang didalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur, Senin (30/11/2020).
Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.
Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.
"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp 4 juta atau kurungan penjara dua bulan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan memposting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.
Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.
"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.
Baca Juga: Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
Berita Terkait
-
Bercanda Bikin Video Dukung Cabup Cianjur, Kepala Desa Divonis Penjara
-
Pemkab Cianjur Minta Revisi UMK Dari 0 Persen Jadi 6,51 Persen
-
Didemo Puluhan Ribu Buruh, Pemkab Cianjur akhirnya Naikkan UMK 2021
-
Pjs Bupati Ancam Bubarkan Aksi Ribuan Buruh di Depan Pendopo Cianjur
-
Belasan Ribu Buruh Demo, Jalan Raya Bandung-Cianjur Lumpuh
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah