Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 02 Desember 2020 | 11:00 WIB
Tujuh orang penyeru azan jihad asal Majalengka, menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis. [FOTO: tangkap layar]

Selain itu, dia menegaskan, model azan yang beredar model diubah dan ada penambahan kata-kata ‘hayya ala al-jihad’ itu hukumnya haram.

Kecuali, lanjutnya, jika mengucapkan kalimat-kalimat tersebut semata-mata dengan niat zikir.

Load More