SuaraJabar.id - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020. Berlangsung di tengah pandemi Covid-19, Pilkada 2020 menerapkan aturan baru.
Di Pilkada Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk Pilkada Depok 2020 yakni Pradi Supriatna dan Afifah Alia serta Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono.
Pradi dan Afifah dengan nomor urut 01 diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan sejumlah partai nonparlemen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Idris dan Imam Budi diusung oleh PKS, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Berkarya, sebagaimana dilansir ayojakarta.com --jaringan Suara.com.
Baca Juga: APBD Siak Turun, Ketua Dewan Singgung BUMD yang Cuma Habiskan Uang Rakyat
KPU Kota Depok telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak itu sebanyak 1.230.341 pemilih. Pilkada Depok 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Berikut ini beberapa ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) seperti dilansir Indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga: Polda Jateng: 30 Polisi Pengamanan Pilkada Reaktif Corona
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Jika ingin mengecek lebih lanjut soal peraturan baru soal tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020. Kantor KPU daerah serta kecamatan dan kelurahan juga disediakan Posko Layanan Pilkada 2020 bagi masyarakat yang ingin mencari informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.
Berita Terkait
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar