SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan lima motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang menganiaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu memiliki dokumen palsu atau "bodong".
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa, mengatakan motor ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.
Ia menjelaskan ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI). Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.
Setelah itu 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar
Baca Juga: Pria Tewas di Jurang Ngarai Sianok Bukittinggi
Sementara itu lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.
Menurut dia terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik. Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.
Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.
Setelah itu 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar
Baca Juga: Prajurit TNI AD Gelar Latihan Bersama Tentara Amerika
Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. [Antara]
Berita Terkait
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Tak Ada Ampun, TNI Siap Pecat Prajurit yang Masih Nekat Main Judi Online!
-
Komisi I DPR akan Dalami Kasus Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang Saat Rapat Bareng Panglima
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang