SuaraJabar.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Jika nekat beraktivitas, Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menghentikan kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi!
Dikatakan, secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.
Tetapi, FPI dinilai tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, misalnya melakukan kekerasan, sweeping atau razia secara spihak, provokasi dan sebagainya.
Mahfud juga mengatakan FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemerintah Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan
-
Hendropriyono Bongkar Peran AS di Perang Iran-Israel: Skenario Proksi Terungkap!
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Seret Nama Prabowo
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi