SuaraJabar.id - Jam operasional perkantoran di Kota Bandung dibatasi hingga pukul 16.00 WIb selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional.
"Untuk semua tempat kerja atau perkantoran perusahaan swasta dibatasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB," tulis keterangan dalam Perwal pasal 12 ayat (3) poin c..
Perwal tersebut juga mengatur pembatasan jumlah karyawan di dalam kantor, yakni hanya 25%.
"Pimpinan tempat kerja atau perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai atau karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen, dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi perwal tersebut.
Pemkot Bandung pun menyarankan melakukan pertemuan secara daring. "Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan," tulis Perwal.
Sementara itu, saat pelaksanaan PSBB, pelayanan kesehatan di Kota Bandung berjalan normal.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung akan bertidak tegas dalam melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Kafe, pertokoan, serta restoran yang melanggar peraturan akan disegel petugas kepolisian. Diketahui, PSBB Jawa-Bali akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, rencananya, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran, serta toko-toko yang ada di Kota Bandung.
"Saat ini kan contohnya dari kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah kita segel," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
"Contohnya nanti di pusat (kota), sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol
-
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi Wartawan
-
Haram Pertahankan Koruptor! Puluhan Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Kader Tersangka KPK