Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:40 WIB
ILUSTRASI. Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan pengarahan pada pelantikan pejabat di lingkungan Pemko setempat di Bandung, Rabu (16/12/2020) ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

SuaraJabar.id - Jam operasional perkantoran di Kota Bandung dibatasi hingga pukul 16.00 WIb selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional.

"Untuk semua tempat kerja atau perkantoran perusahaan swasta dibatasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB," tulis keterangan dalam Perwal pasal 12 ayat (3) poin c..

Perwal tersebut juga mengatur pembatasan jumlah karyawan di dalam kantor, yakni hanya 25%.

Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman

"Pimpinan tempat kerja atau perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai atau karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen, dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi perwal tersebut.

Pemkot Bandung pun menyarankan melakukan pertemuan secara daring. "Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan," tulis Perwal.

Sementara itu, saat pelaksanaan PSBB, pelayanan kesehatan di Kota Bandung berjalan normal.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung akan bertidak tegas dalam melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Kafe, pertokoan, serta restoran yang melanggar peraturan akan disegel petugas kepolisian. Diketahui, PSBB Jawa-Bali akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, rencananya, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran, serta toko-toko yang ada di Kota Bandung.

"Saat ini kan contohnya dari kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah kita segel," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: PSBB Lagi, Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mengisi Waktu di Rumah?

"Contohnya nanti di pusat (kota), sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB," katanya.

Load More