SuaraJabar.id - Jam operasional perkantoran di Kota Bandung dibatasi hingga pukul 16.00 WIb selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional.
"Untuk semua tempat kerja atau perkantoran perusahaan swasta dibatasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB," tulis keterangan dalam Perwal pasal 12 ayat (3) poin c..
Perwal tersebut juga mengatur pembatasan jumlah karyawan di dalam kantor, yakni hanya 25%.
"Pimpinan tempat kerja atau perkantoran mengutamakan pekerjaan bagi pegawai atau karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 75 persen, dari jumlah pegawai dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi perwal tersebut.
Pemkot Bandung pun menyarankan melakukan pertemuan secara daring. "Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan," tulis Perwal.
Sementara itu, saat pelaksanaan PSBB, pelayanan kesehatan di Kota Bandung berjalan normal.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung akan bertidak tegas dalam melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. Kafe, pertokoan, serta restoran yang melanggar peraturan akan disegel petugas kepolisian. Diketahui, PSBB Jawa-Bali akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, rencananya, pihaknya akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran, serta toko-toko yang ada di Kota Bandung.
"Saat ini kan contohnya dari kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kita lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah kita segel," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
"Contohnya nanti di pusat (kota), sebelumnya kan penutupan kita jam 20.00 WIB. Nanti, mungkin kita percepat jadi jam 19.00 WIB, untuk tutup toko jam 19.00 WIB," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu