Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:01 WIB
Siswa-siswi MI Plus An Nur datang ke sekolah, Selasa (12/1/2020). Padahal selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, tidak diperkenankan ada kegiatan belajar mengajar tatap muka. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah di seluruh Pulau Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. Namun, ada sekolah di Kabupaten Kuningan yang masih nekat menggelar KBM tatap muka.

MI Plus An Nur di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan misalnya. Tampak siswa-siswi MI Plus An-Nur datang dengan mengenakan pakaian bebas dan mengikuti kegiatan di ruang kelas.

Kepala MI Plus An-Nur Aep Saefullah, mengaku telah mengetahui surat edaran Bupati Kuningan yang melarang KBM dilakukan secara tatap muka.

Mengenai adanya aktivitas siwa di sekolah, ia mengklaim kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan belajar mengajar. Namun para siswa-siswi hanya datang untuk mengumpulkan tugas dan menyetor hafalan.

Baca Juga: IHSG Menguat ke Level 6.393 di Hari Kedua PSBB Jawa Bali

"Di sini bukan KBM tapi laporan tugas-tugas siswa. Jadi mereka berangkat hanya seminggu sekali saja, untuk menyerahkan tugas, tes hafalan dan tes ngaji, sisanya daring," kata Aep saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (12/01/2021)

Untuk SE Bupati, ia mengaku telah menerimanya. Ia juga telah berkoordinasi dengan satgas kecamatan.

"MI Plus An-Nur kan memiliki pelajaran hafalan tahfidz dan matematika. Jadi para siswa perlu menyetor hafalan tersebut langsung kepada para guru," katanya.

Selain itu lanjut Aep, pihak sekolah membagi kedatangan siswa. Dari 316 siswa yang ada, penyetoran tugas dan hafalan dilakukan bergelombang tiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

"kemarin Senin libur, sekarang Selasa masuk, Rabu libur lagi, Kamis masuk lagi, Jumat libur dan Sabtunya masuk lagi. Mereka datangnya bergelombang, tidak semuanya datang," katanya.

Baca Juga: Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman

Aep juga mengatakan proses kegiatan seperti itu akan dilakukan hingga situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan mulai mereda.

"Sekarang ini fase 1 menunggu perkembangan kasus covid di Kuningan. Kalau nanti kasusnya turun, kemudian naik lagi ke fase berikutnya dan itu full tatap muka dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Terpisah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin mengatakan baru menerima informasi masih adanya sekolah yang tetap melakukan kegiatan tatap muka.

"Kita baru menerima laporan, masih ada sekolah yang tatap muka, kita akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag terkait adanya kegiatan tatap muka di MI Plus An-Nur maupun di sekolah lainnya," katanya.

Terkait pengakuan pihak sekolah MI Plus An Nur di Desa Manggari, bahwa kegiatan tersebut bukanlah KBM tatap muka. Namun ia akan tetap akan menelusuri kegiatan yang dilakukan MI Plus An Nur.

"Bisa saja kalau hanya setor tugas itu berarti tidak ada KBM tatap muka, itu yang mau saya cek. Yang tidak diperbolehkan kan KBM tatap muka," katanya.

Saat ini, ia juga tengah mencari data sekolah mana saja di Kabupaten Kuningan yang masih melakukan kegiatan Belajar Mengajar tatap muka sehingga bisa mencari tahu alasannya apa.

"Saya sedang mencari data sekolah mana saja yang masih melakukan tatap muka," katanya.

Menurutnya jika sesuai surat edaran kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak diperbolehkan hingga 25 Januari mendatang. Namun untuk kegiatan selain KBM tatap muka, masih bisa dilakukan dengan protokol kesehatan.

"Kalau kegiatan selain KBM, dan sesuai aturan dengan menerapkan protokol kesehatan itu boleh saja," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More